Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

SMA Siger Terganjal Legalitas, Ratusan Siswa Bisa Ikut Ujian Semester?

SMA Siger Terganjal Legalitas, Ratusan Siswa Bisa Ikut Ujian Semester?
Gedung SMA Siger Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya Sih
  • Seluruh siswa SMA Siger 1 dan 2 resmi dipindahkan ke enam sekolah swasta di Bandar Lampung karena masalah legalitas, dan langsung mengikuti ujian penentuan kenaikan kelas.
  • Penempatan siswa dilakukan berdasarkan domisili agar memudahkan adaptasi serta akses menuju sekolah baru, dengan pendampingan khusus dari guru selama masa penyesuaian.
  • Pemerintah Provinsi Lampung menjamin biaya pendidikan para siswa ditanggung sepenuhnya, sementara operasional SMA Siger tetap dihentikan hingga seluruh izin dan legalitas terpenuhi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times – Proses pemindahan sebanyak 102 siswa SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung telah usai dan sudah mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah tujuan masing-masing. Diketahui sekolah mereka tidak dapat beroperasi karena terkendala legalitas dan perizinan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, mengatakan pada tahun ajaran baru mendatang para siswa akan tetap melanjutkan pendidikan sesuai tingkat kelas sebelumnya.

"Siswa sudah dipindahkan ke sekolah lain. Untuk tahun ajaran baru mereka sudah berada di sekolah yang baru dan tetap melanjutkan ke kelas berikutnya," kata Thomas, Senin (8/6/2026).

1. Ujian di sekolah baru sekaligus penentuan kenaikan kelas

IMG-20260608-WA0003.jpg
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico saat meninjau ujian siswa Sekolah Siger.(Istimewa)

Pada hari pertama masuk sekolah tujuan, siswa langsung mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah penerima.

Thomas menjelaskan, ujian tersebut bersifat khusus karena berfungsi sebagai ujian susulan sekaligus bagian dari proses penyesuaian administrasi perpindahan siswa.

"Hari ini mereka sedang ujian dan naik kelas. Ini sifatnya merangkap, tes masuk sekaligus ujian sehingga nanti mereka bisa naik kelas dan melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut," ujarnya.

Thomas bahkan turun langsung mengantarkan para siswa ke sekolah-sekolah tujuan untuk memastikan proses perpindahan berjalan lancar.

2. Penempatan siswa berdasarkan domisili

Ilustrasi belajar
Ilustrasi siswa belajar dalam kelas (canva)

Berdasarkan data Disdikbud Lampung, enam sekolah swasta yang menerima siswa eks SMA Siger terdiri dari SMA Arjuna, SMA Islamiyah, SMA Bina Mulya, SMA Assafina, SMA Budaya, dan SMA Pangudi Luhur.

Thomas menjelaskan pemetaan sekolah tujuan dilakukan berdasarkan alamat tempat tinggal siswa. Langkah itu dilakukan agar siswa lebih mudah beradaptasi dan tidak mengalami kendala akses menuju sekolah baru.

"Pembagian sekolah sesuai domisili yang terdekat. Kita pilih enam sekolah itu berdasarkan database yang masuk dan lokasi rumah siswa," jelasnya.

Menurut Thomas, pendekatan tersebut juga menjadi upaya pemerintah untuk menjaga kenyamanan siswa setelah harus berpindah sekolah di tengah tahun ajaran.

3. Jamin tanpa biaya

ilustrasi biaya hidup
ilustrasi biaya hidup (pexels.com/Karolina Grabowska www.kaboompics.com)

Disdikbud Lampung juga telah meminta kepala sekolah dan para guru di enam sekolah penerima untuk memberikan pendampingan khusus kepada para siswa selama masa adaptasi.

"Tadi saya sudah sampaikan kepada kepala sekolah dan guru-guru agar mendampingi mereka secara intens sehingga mereka merasa nyaman belajar dan bisa menyelesaikan pendidikan sampai lulus," ujar Thomas.

Selain memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan, Pemerintah Provinsi Lampung juga menjamin biaya pendidikan para siswa tidak akan menjadi beban orang tua.

Thomas mengatakan Pemprov Lampung siap memberikan dukungan pembiayaan dan membuka peluang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung apabila diperlukan.

"Insyaallah kita tanggung. Apakah nanti berkolaborasi dengan Pemkot (Bandar Lampung) karena pemkot juga akan memberikan dukungan. Yang jelas masalah biaya jangan sampai menjadi beban bagi orang tua dan siswa. Yang penting tugas mereka belajar," tegasnya.

Ia menambahkan, perhatian terhadap siswa SMA Siger juga menjadi arahan langsung dari Gubernur Lampung agar seluruh siswa tetap mendapatkan hak pendidikan hingga tamat sekolah.

4. Operasional SMA Siger masih dihentikan

Ilustrasi sekolah (freepik.com/freepik)
Ilustrasi sekolah (freepik.com/freepik)

Thomas menegaskan, hingga saat ini SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 masih belum diperbolehkan beroperasi maupun menerima peserta didik baru.

Larangan tersebut tetap berlaku sampai seluruh aspek legalitas dan perizinan sekolah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

"SMA Siger tidak boleh beroperasi dan tidak boleh menerima murid baru. Seluruh siswa yang ada sudah dipindahkan ke sekolah yang telah kami tunjuk berdasarkan kesepakatan bersama," tegasnya.

Meski demikian, Thomas memastikan pemerintah tetap membuka ruang bagi yayasan untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi yang masih ada.

"Sementara masalah yang lain kami serahkan kepada mereka. Kalau syarat-syaratnya terpenuhi tentu akan kami proses sesuai ketentuan," tuturnya.

5. Yayasan sedang urus ulang perizinan

ilustrasi perizinan dan legalitas (pexels.com/Mikhail Nilov)
ilustrasi perizinan dan legalitas (pexels.com/Mikhail Nilov)

Ketua Yayasan SMA Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengurus ulang syarat untuk yayasan. Itu guna melanjutkan penyelenggaraan pendidikan dengan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

"Perizinan akan kita urus ulang, setelah Yayasan Siger sudah memiliki aset tanah dan gedung sekolah sendiri atas nama yayasan," katanya.

Di sisi lain, Khaidarmansyah juga meluruskan informasi terkait pemindahan ratusan siswa SMA Siger ke sejumlah sekolah swasta di Bandar Lampung. Menurutnya, proses tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, bukan hanya dilakukan oleh satu instansi.

Ia menjelaskan, pemindahan siswa melibatkan Yayasan Siger, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, serta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang bersama-sama memfasilitasi proses penempatan peserta didik.

Karena itu, Khaidarmansyah mengklaim pemindahan siswa tidak dapat disebut sebagai kebijakan yang dilakukan sepenuhnya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. "Jadi yang memindahkan siswa itu bukan hanya Dinas Pendidikan Provinsi, melainkan kerja sama dan fasilitasi bersama oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung," tegasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More