Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Digagalkan di Bakauheni

- 326 ekor burung diamankan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni
- 132 ekor burung masuk dalam kategori satwa dilindungi, termasuk Burung Madu Sepah Raja dan Cica Daun Sayap Biru
- Burung-burung tersebut diambil dari seseorang di Pekanbaru dan rencananya akan dikirim ke Cakung, Jakarta Timur, dan Bekasi
Lampung Selatan, IDN Times – Petugas gabungan dari Karantina Lampung, Polairud Baharkam Mabes Polri, dan organisasi konservasi FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds berhasil mengamankan upaya penyelundupan ratusan burung dari Sumatra ke Pulau Jawa di Pelabuhan Bakauheni, Rabu (23/4/2025) malam.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menyampaikan, hasil pemeriksaan, petugas menemukan 326 ekor burung di dalam puluhan boks disembunyikan di kabin sopir.
"Hampir separuh dari burung-burung tersebut merupakan jenis yang dilindungi," kata Kamis (24/4/2025).
1. Puluhan burung dilindungi ditemukan

Donni merinci, sebanyak 132 ekor dari total burung yang diamankan masuk dalam kategori satwa dilindungi. Di antaranya:
- 22 ekor Burung Madu Sepah Raja
- 49 ekor Cica Daun Sayap Biru (Cucak Ranting)
- 28 ekor Cica Daun Kecil (Cucak Ijo Mini)
- 30 ekor Cica Daun Besar (Cucak Ijo)
- 3 ekor Cica Daun Sumatera (Kinoi)
"Selain itu, petugas juga menemukan 35 ekor Madu Pengantin (Kolibri Ninja), 132 ekor Madu Sriganti (Kolibri), 11 ekor Siri-Siri, 12 ekor Cucak Jenggot, dan 4 ekor Kapas Tembak," bebernya.
2. Dikirim dari Pekanbaru menuju Jakarta dan Bekasi

Berdasarkan keterangan sopir, burung-burung tersebut diambil dari seseorang di pinggir jalan wilayah Pekanbaru dan rencananya akan dikirim ke Cakung, Jakarta Timur, dan Bekasi.
"Petugas langsung mengarahkan kendaraan ke Kantor Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Pelabuhan Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Donni.
3. Pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara

Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
“Sinergi antara karantina, kepolisian, dan NGO membuahkan hasil dalam upaya penyelamatan satwa liar, khususnya burung endemik Sumatra. Kami harap ini bisa memberikan efek jera,” ujar Donni.
Seluruh burung kini berada di bawah pengawasan Karantina Lampung untuk penanganan lebih lanjut.