Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 259 dari 1.213 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU setempat. Ratusan bacaleg ini tidak masuk daftar calon sementara (DCS).
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan, para bacaleg TMS tidak melengkapi berkas persyaratan adminstrasi sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Lampung.
"Iya, hasil rapat pleno kemarin, hanya 954 bacaleg dari 18 partai politik memenuhi syarat (MS) dan terdaftar dalam DCS," ujarnya, Sabtu (19/8/2023).
