Rekanan Setor Rp5 Miliar, tapi Proyek di Lamteng tak Kunjung Datang

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa klaim tak terima uang suap

Bandar Lampung, IDN Times - Persidangan perkara suap dan gratifikasi terdawak Mustafa eks Bupati Lampung Tengah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/1/2021). Persidangan digelar telekonferensi ini mendengar keterangan para saksi.

Para saksi yang dihadirkan yaitu, Budi Winarto  Direktur PT Sorento Nusantara, Tafif Agus Suyono Manager PT Sorento Nusantara, dan M Yusuf Kasir PT Sorento Nusantara. Satu saksi yakni Soni Adiwijaya tak hadir.

Sedangkan terdakwa Mustafa hadir di persidangan melalui telekonferensi dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berikut IDN Times rangkum fakta-fakta persidangan keterangan para saksi dan terdakwa.

1. Rekanan kenal Musfata sebelum jadi bupati Lampung Tengah

Rekanan Setor Rp5 Miliar, tapi Proyek di Lamteng tak Kunjung DatangPersidangan perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/1/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Budi Winarto  alias Awi dalam kesaksiannya menerangkan, ia adalah pengusaha sekaligus Direktur PT Sorento Nusantara. Perusahaan ia pimpin bidang suplair bahan dasar bagi kontraktor. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan tertarik dengan tawaran proyek di Lampung Tengah dan memberikan fee Rp5miliar agar perusahaan ia pimpin terpilih sebagai pemenang proyek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho bertanya kepada Budi terkait perkenalan dengan eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Budi menyatakan kenal sejak Mustafa sejak sebelum menjadi bupati.

Meski sudah mengenal lanjutnya, ia baru pertama kali mendapat penawaran untuk mengerjakan proyek infrastruktur di Lampung Tengah karena ditawarkan Soni Adiwijaya.

JPU Taufiq kembali bertanya kepada saksi terkait hubungan Soni dengan proyek di Lampung Tengah.  "Dia dekat dengan pak Mustafa sehingga saya percaya saja," timpal Budi.

2. Serahkan fee Rp5miliar secara bertahap melalui Soni

Rekanan Setor Rp5 Miliar, tapi Proyek di Lamteng tak Kunjung Datangilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Budi Winarto  menerangkan, pertemuan dengan Soni terjadi di Kantor PT Sorento Nusantara, Jalan Yos Sudarso Bandar Lampung 2017. Saat pertemuan turut dihadiri Tafif Agus Suyono Manager PT Sorento Nusantara

“Proyek yang didapatkan harus menyerahkan sejumlah fee. Seingat saya 10 sampai 20 persen dari nilai proyek, saya menyanggupinya 5 miliar saya berikan kepada Soni secara bertahap," ungkap Budi.

JPU Taufiq bertanya ke Budi terkait fee itu digunakan untuk apa dan ditujukan ke siapa. Budi menyatakan, Soni tak menyampaikan rinci dan hanya menyatakan ada proyek infrastruktur di Lampung Tengah.

Baca Juga: 100 Orang Kontak Erat dengan Bupati Nonaktif Lampung Tengah 

3. Soni sempat jadi kontraktor di salah satu anak perusahaan Budi Winarto

Rekanan Setor Rp5 Miliar, tapi Proyek di Lamteng tak Kunjung DatangPersidangan perkara suap dan gratifikasi terdakwa Mustafa eks Bupati Lampung Tengah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/1/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Dalam persidangan ini, juga dihadirkan saksi Tafif Agus Suyono Manager PT Sorento Nusantara. Tafif menyatakan, mengenal Soni Adiwijaya saat menjawab pertanyaan JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Tafif menerangkan, Soni dulu merupakan kontraktor di salah satu anak perusahaan Budi Winarto bidang pergudangan 2016 silam. Setelah pekerjaan selesai, Soni menawarkan pekerjaan di Lampung Tengah ke PT Sorento Nusantara.

Saat pertemuan itu imbuhnya, Soni menyatakan memiliki kegiatan khusus dengan Mustafa. Tafif mengatakan, Budi Winarto selaku pimpinan di perusahan itu tertarik dengan penawaran Soni.

Soni lalu menyatakan akan ada pertemuan dengan Mustafa. Tafif tak menampik, Budi  menyadari untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Lampung Tengah harus membayar sejumlah uang.

Tafif menerangkan, pimpinan PT Sorento secara bertahap menyerahkan Rp 5 miliar kepada Soni. “Sebelum adanya pertemuan di Hotel Borobudur, saya sempat melakukan pertemuan dengan Soni di Giant Antasari. Menanyakan terkait teknis kejelasan proyek, karena setelah penyerahan ini tidak ada lagi kejelasan," paparnya.

Saksi lainnya, M Yusuf selaku Kasir PT Sorento Nusantara menyampaikan, ia yang menyerahkan uang Rp 5 miliar secara bertahap. Total penyerahan sebanyak delapan kali atas perintah Budi.

4. Fee disetor, proyek tak kunjung datang

Rekanan Setor Rp5 Miliar, tapi Proyek di Lamteng tak Kunjung DatangIlustrasi Suap (IDN Times/Mardya Shakti)

Pascamenyerahkan fee Rp5 miliar ke Soni Adiwijaya, saksi Budi Winarto dalam keterangannya di persidangan menyatakan, tak kunjung menerima pengerjaan proyek infrastruktur di Lampung. Tengah. Hingga akhirnya ia bisa bertemu langsung dengan Mustafa di Hotel Borobudur Jakarta..

"Saya bertemu (dengan Mustafa) diarahkan bertemu ke Pak Taufik Hidayat (Kadis Bina Marga Lampung Tengah. Kami bertemu cuma sebentar, dia (Mustafa) bilang kalau pekerjaan setuju tapi teknisnya minta dan tanya ke Taufiq," ungkapnya.

JPU Taufiq Ibnugroho bertanya ke Budi terkait apakah Mustafa menyebut nominal tertentu untuk meminta fee. Budi menjawab hal itu dibicarakan bersama Taufik.

Tak puas dengan jawaban Budi, JPU Taufiq kembali bertanya ke Budi merujuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Saya ingatkan, di BAP tahun 2017 menawarkan proyek 75 miliar dengan fee di depan sebesar Rp 20 persen dan jika berminat saya diarahkan ke Bina Marga Lampung Tengah dengan berhubungan dengan Taufik Rahman, dan saya setuju. Betul itu keterangan Anda?".

"Betul, jadi setelah pertemuan di Borobudur saya melakukan pertemuan dengan Taufik, Kepala Bina Marga Lampung Tengah di Bukit Randu," jawab Budi.

5. Rekanan ditawarkan dua proyek infrastruktur di Lampung Tengah

Rekanan Setor Rp5 Miliar, tapi Proyek di Lamteng tak Kunjung DatangIlustrasi pembangunan infrastruktur tol trans Sumatra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Saat Budi bertemu dengan Taufik, ia ditunjukkan paket proyek pengerjaan pembangunan jalan di Kalirejo sepanjang 22,5 kilometer. Dalam proyek tersebut, Taufik memasukkan nilai pagu sebesar Rp 75 miliar namun belum membicarakan fee.

Pascapertemuan itu, Budi kembali bertemu dengan Mustafa di The Summit Bistro, Sukadahanam, Bandar Lampung. Dalam pertemuan itu, Mustafa menawarkan pengerjaan proyek jalan dengan nilai pagu Rp80 miliar.

"Di sana Mustafa meminta segera uang fee sebesar 15 miliar kepada saya. Saya sampaikan saya keberatan memberikan komisi karena masalah keuangan perusahaan saya, dan saat itu saya sudah berikan uang 5 miliar (kepada Soni) tapi belum ada kejelasan (pengerjaan proyek). Itu sebelum ada pertemuan dengan Pak Mustafa dan Pak Taufik," tegasnya.

Budi menerangkan, pertemuan dengan Mustafa lantaran ia mendesak Soni Adiwijaya terkait pengerjaan proyek yang sudah ia setor fee Rp 5 miliar. "Setelah penyerahan itu saya nanya terus, mana proyeknya, tapi dia (Soni) jawab belum ada, belum ada. Kemudian Soni mempertemukan saya dengan Mustafa," bebernya.

6. Mustafa klaim tak terima uang Rp5 miliar dari Budi

Rekanan Setor Rp5 Miliar, tapi Proyek di Lamteng tak Kunjung Datang(Bupati non aktif Lampung Tengah Mustafa) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Terdakwa Mustafa mengklaim, tak menerima uang fee Rp5 miliar dari rekanan Budi Winarto. Mustafa justru bertanya balik kepada Budi selaku saksi saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Ketua Efiyanto untuk bertanya sebelum persidangan berakhir.

"Izin yang mulia dan JPU saya ingin menanyakan bahwa pertemuan di Hotel Borobudur saya sebagai terdakwa saya betulkan hanya sebentar saja. Anda (Budi) karena ingin mengerjakan proyek di Lampung Tengah saya minta Anda hubungan dengan Taufik Rahman," kata Mustafa.

Mustafa juga bertanya ke Budi terkait fee yang diminta oleh Taufik Rahman kepada Budi Winarto saat pertemuan di Bukit Randu. Budi menyahut fee 10 sampai 20 persen.

"Di Summit Bistro Anda bertemu dengan saya dan menyampaikan jika tak bisa mengerjakan proyek di Lampung Tengah lantaran kondisi perusahaan yang tidak dimungkinkan," ujar Mustafa.

Budi menanggapi pernyataan Mustafa, "Betul-betul".

Saat mendengar jawaban Budi, Majelis Hakim Efiyato menyela. "Saudara katanya tadi bayar lima miliar, kemudian di Sukadanaham (pertemuan di Summit Bistro) ditawarkan proyek lagi 80 miliar dengan fee 15 miliar tapi Anda batalkan. Saya masih ingat loh, jadi bagaimana?" tanya Efiyanto kepada Budi.

"Posisinya saya gak sanggup mengeluarkan uang itu jadi saya batalkan, kalau pertemuan pertama posisinya menyarankan saya bertemu dengan pak kadis," sahut Budi.

"Iya di sana, Bukit Randu, Anda mendapatkan link paket proyek Kalirejo," timpal Efiyanto.

Budi menjelaskan, pertemuannya dengan Taufik ia mendapat tawaran paket proyek pekerjaan di Kalirejo dengan panjang jalan 22,5 kilometer.  Belum selesai percakapan antara Budi dengan Efiyanto, Mustafa menyela.

"Begini yang mulia saya hanya menanyakan untuk penegasan terakhir saja. Dan tidak ada keberatan dari keterangan ketiga saksi karena sudah diwakilkan penasihat hukum saya," terangnya.

"Saya baca BAP ternyata ada penyerahan uang lima miliar, lalu pas ada pertemuan di Borobudur (hotel) itu saya belum tahu dia (Budi) nyetor (fee). Makanya saya minta untuk bertemu Taufik dan saya tinggalkan Hotel Borobudur," jelas Mustafa.

7. Permohonan Mustafa sebagai justice collaborator disetujui

Rekanan Setor Rp5 Miliar, tapi Proyek di Lamteng tak Kunjung Datangmerriam-webster.com

Penasihat Hukum Mustafa mengajukan permohonan Justice Collaborator yang ditujukan kepada majelis hakim dan Jaksa JPU KPK.

"Baik kalau begitu sidang dilanjutkan pada Minggu depan 4 Februari," terang Majelis Hakim Ketua Efiyanto.

Mustafa menyampaikan terima kasih kepada JPU KPK dan majelis hakim, permohonan sebagai JC diterima. Ia berharap, kasus suap menjadi terungkap semuanya di persidangan.

“Sehingga masyarakat Lampung tahu persoalan yang sebenarnya. Saya terimakasih saya doakan semua sehat selalu," jelas Mustafa.

8. Penasihat hukum: Aktor penikmat uang akan dibongkar

Rekanan Setor Rp5 Miliar, tapi Proyek di Lamteng tak Kunjung DatangIlustrasi pengadilan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tim Penasehat Hukum terdakwa Mustafa, Juendi Leksa Utama mengatakan, kliennya akan membuka secara terang benderang semua peristiwa yang terjadi mulai dari siapa saja aktor yang terlibat, mulai dari kapan penerimaan uang dari para calon rekanan, siapa saja pihak pihak yang meminta dan menerima uang serta siapa saja yang telah memberi uang beserta masing masing jumlahnya.

“Klien kami punya komitmen besar untuk pengungkapan perkara ini. Siapa saja aktor-aktor yang menikmati uang itu dan dipergunakan untuk kepentingan apa akan dia buka semua ke publik melalui persidangan ini,” kata Juendi bersama Supriyanto dan Arif Hidayatullah saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Kamis (28/1/2021).

Juendi menambahkan, Mustafa sangat mengapresiasi dan berterimakasih  kepada KPK yang telah profesional menangani perkara ini. Untuk itu, kliennya siap bekerja sama dan membantu KPK serta Majelis Hakim untuk mencari kebenaran materiil.  

Menurutnya, memang benar telah terjadi aliran uang sebagaimana yang disebut dalam dakwaan KPK, akan tetapi setelah dibaca pada seluruh BAP para saksi dan terdakwa yang dibuat oleh KPK, justru didapatkan fakta–fakta hukum yang menunjukkan justru kliennya hanya sebagian kecil menggunakan uang tersebut dari nilai  yang dituduhkan.

“Klien kami, juga siap mengganti dengan dua sertifikat tanah yang nilainya lebih dari itu. Sedangkan nilai yang lebih besar justru digunakan atau dinikmati oleh pihak pihak lain. Kita akan bantu ungkap dalam persidangan yang mulia ini,” tuturnya.

Lebih lanjut disampaikan Juanda, kliennya akan kooperatif dan tidak akan menghambat proses pembuktian dalam persidangan. “Bapak Mustafa punya niat baik. Kasihan dia, dalam perkara ini kliennya siap membongkar puluhan aktor-aktor lain yang lebih besar ikut terlibat dalam penerimaan uang itu, termasuk nama-nama besar baik skala regional maupun skala nasional. Dalam posisi itu, semua pihak harus mendukung niat dan sikapnya itu,” jelasnya.

Menurutnya mengacu BAP, ternyata ada aktor-aktor sudah mengaku menikmati uang dan telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK atau akan mengembalikan uang tersebut kepada KPK. “Namun ada juga aktor-aktor yang telah disebut oleh saksi dalam BAP yang menerima aliran uang tetapi tidak mengakuinya. Keterlibatan pelaku lainnya ini yang akan kita dalami, bersama JPU serta Majelis Hakim di persidangan yang terbuka untuk umum,” jelas Juendi.

Baca Juga: JPU KPK: Mustafa Terima Komitmen Fee Rp14 Miliar, Gratifikasi Rp51,2 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya