Polda Masih Kembangkan Kasus OTT Dua ASN Lamtim Diduga Peras Kades
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times- Polda Lampung masih mengembangkan penyelidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dan dua orang dari organisasi masyarakat.
Dilansir dari Antara, keempat orang tersebut itu diamankan Ditreskrimsus Polda Lampung saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kabupaten setempat, Sabtu (4/7/2020). Polda menetapkan empat orang itu sebagai tersangka per Senin (6/7/2020).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan, OTT tersebut terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Lamtim.
1. Amankan barang bukti uang tunai Rp65 juta
Pandra mengatakan, uang Rp 65 juta itu terkait pemerasan oleh empat tersangka kepada korban yaitu kepala desa di Lamtim.
Tujuannya, agar tidak menindaklanjuti tuduhan atas dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
2. Kasus masih proses pengembangan
Baca Juga: Anggota DPR Desak Kapolda Kawal Kasus Pelecehan Seksual P2TP2A Lamtim
Pandra belum bisa menyampaikan detail tempat penangkapan dan barang bukti yang diamankan. Pasalnya, kasus masih dalam proses pengembangan.
Polda menyangkakan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terhadap empat tersangka.
3. Pemkab Lamtim terima surat dari Polda
Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari mengatakan, telah menerima surat dari Polda Lampung terkait penangkapan dua ASN Pemkab Lamtim terkait OTT dugaan pemerasan.
Ia menyatakan, menghormati dan mendukung langkah Polda Lampung yang telah melaksanakan OTT. Pemkab menghormati asas praduga tidak bersalah. Selain itu, menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
Baca Juga: Verifikasi Berbelit Picu Insentif Nakes Penanganan COVID-19 Susah Cair