Perkosa Santri di Musala, Pemilik Ponpes Lampung Tengah Ditangkap
Intinya Sih...
- Pemilik pondok pesantren ditangkap karena memperkosa santri perempuan berusia 17 tahun sebanyak tujuh kali di musala dan asrama.
- Pelaku melakukan pemerkosaan selama 7 bulan, mulai Juni 2021 hingga Desember 2023, dengan korban mengalami tekanan mental karena pelaku adalah pemilik pondok.
- Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada awal Februari 2024, setelah itu pelaku diamankan dan dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pemilik pondok pesantren (Ponpes) inisial IT (48) di Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah ditangkap personel Polsek Seputih Surabaya. Pemilik ponpes itu ditangkap lantaran memperkosa santri.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengungkapkan, korban melaporkan perbuatan bejat ustaz sekaligus pemilik pondok, Sabtu (3/2/2024). Pelaku ditangkap esok harinya di ponpes setempat.
"Korban telah dirudapaksa ustaz cabul sebanyak tujuh kali. Lokasinya di musala, sampai asrama," katanya saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Baca Juga: Ancam Sebar Video Syur, Pemuda di Lamteng Setubuhi Pacar hingga Hamil
1. Kronologi pemerkosaan
Kapolsek mengatakan, kejadian pemerkosaan itu terjadi sejak Juni 2021 hingga Desember 2023 atau selama 7 bulan. Korban berinisial I (17) tercatat menjadi santri sejak Juli 2019 atau pada saat korban mulai mondok.
Kronologinya, pelaku beraksi Juni 2021, saat korban sedang piket musala, sekira pukul 06.00 WIB. Tanpa alasan, pelaku memanggil korban menghampirinya di pojok musala.
"Pelaku merudapaksa korban di mushala saat itu juga," ujar Jufriyanto.
2. Ada santri lain jadi korban
Jufriyanto menyatakan, aksi pelaku setelahnya terjadi empat hari kemudian. Korban kembali didatangi dan dirudapaksa oleh pelaku pukul 03.00 WIB di asramanya.
"Selama di pondok, korban mengalami tekanan mental, tidak berani melawan, karena pelaku adalah pemilik pondok," imbuhnya.
Namun, korban memberanikan diri membuka kedok pemilik ponpes itu pada awal bulan Februari 2024. "Nahasnya, setelah kedok pelaku terbongkar, korban ustaz cabul ternyata bukan hanya I saja, tapi masih ada santri lainnya," ujarnya.
3. Terancam pidana penjara 15 tahun
Kapolsek menjelaskan, pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," kata Jufriyanto.
Baca Juga: 22 Brimob Terlibat Kerusuhan dengan Suporter Tarkam di Lampung Tengah