Pemprov Belum Sanksi Dokter Lampung Langgar Netralitas ASN Dukung Anies

Pemprov klaim belum terima surat dari KASN

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Lampung hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yakni Dr. Zam Zanariah Ibrahim. Dokter bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek itu menerima saksi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pejabat Fungsional Dokter di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Provinsi Lampung, dr. Zam Zanariah Ibrahim.

Baca Juga: Duh! Bawaslu Temukan 2 Bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung Berstatus ASN 

1. Sekda klaim belum terima surat dari KASN

Pemprov Belum Sanksi Dokter Lampung Langgar Netralitas ASN Dukung Anieskasn.go.id

Terkait Pemprov belum menjatuhkan sanksi kepada Dr Zam,  Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan masih menunggu surat dari KASN. "Karena memang kita belum dapat surat itu," jelasnya kepada awak media, Senin (29/5/2023).

Ia menambahkan, sejatinya Pemprov Lampung bersiap untuk menerapkan sanksi terhadap Dr. Zam. "Tapi memang sampai saat ini belum ada suratnya. Saya sudah cek juga BKD, tapi memang suratnya belum kita terima," kata pria berkacamata ini.

2. Bawaslu Provinsi Lampung mengirimkan rekomendasi temuan pelanggaran netralitas ASN

Pemprov Belum Sanksi Dokter Lampung Langgar Netralitas ASN Dukung AniesSafari politik Anies Baswedan mengunjungi Pasar Natar, Lampung Selatan, Sabtu (25/2/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Karno Ahmad kepada IDN Times pekan lalu menyatakan, surat rekomendasi itu dikeluarkan KASN setelah Bawaslu Provinsi Lampung mengirimkan rekomendasi temuan pelanggaran netralitas ASN.

Surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung tersebut berisi bukti-bukti kegiatan dr Zam Zanariah saat mengikuti kegiatan safari politik Anis Baswedan sebagai bakal calon presiden usung Partai NasDem di Provinsi Lampung.

Termasuk, keterangan terlapor dr Zam Zanariah hingga saksi-saksi dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

"Iya, ini semua sudah melalui proses telaah di tingkat Bawaslu provinsi hingga ditindaklanjuti oleh KASN," kata Karno.

3. KASN minta gubernur Lampung beri sanksi hukuman disiplin sedang

Pemprov Belum Sanksi Dokter Lampung Langgar Netralitas ASN Dukung AniesIlustrasi hukum (Dok: ist)

Dalam isi surat rekomendasi tersebut, dicantumkan bukti-bukti disampaikan Bawaslu Provinsi Lampung dan klarifikasi dilakukan KASN pada 4 Mei 2023, maka ASN tersebut terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.

dr Zam Zanariah telah berpartisipasi pada kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan di DPW Partai Nasdem Lampung dan hadir pada kegiatan sosialisasi di Lapangan Way Hui, Lampung Selatan pada 21 Februari 2023 lalu.

Merujuk hal itu, sesuai dengan kewenangan dimiliki KASN, ditetapkan merekomendasikan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin Sedang terhadap ASN atas nama dr. Zam Zanariah Ibrahim.

Kemudian terlapor juga diberikan tindakan tegas terhadap ASN melakukan pelanggaran
kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi KASN kepada Ketua KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja. Lalu koordinasi dan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan rekomendasi dimaksud dapat melalui email ndkekpn@kasn.go.id.

Baca Juga: Ikut Safari Anies Baswedan, Dokter PNS Lampung Direkomendasikan Sanksi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya