Pembakar Bendera Merah Putih di Kotabumi Diduga Alami Gangguan Jiwa

Pelaku diperiksa intensif di Mapolres Lampura

Kotabumi, IDN Times – Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Lampung Utara masih memeriksa intensif MA (33) pelaku pembakaran bendera Merah Putih di Kotabumi. Video aksi bakar bendera Merah Putih durasi 30 detik itu viral di media sosial pada Minggu (2/8/2020). Berdasarkan unggahan video tersebut, bendera sengaja dikabar menggunakan api dari lampu minyak.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono saat dikonfirmasi menyatakan, alasan pelaku melakukan pembakaran lantaran mendapat perintah langsung dari ketua Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Belanda. Perintah didapatnya tersebut terkait akan merubah negara Indonesia menjadi Kerajaan Mataram.

“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Saat ini pun kami sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa di Kurungan Nyawa (Kabupaten Pesawaran) untuk yang bersangkutan. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan,” paparnya, Senin (3/8/2020).

1. Kapolres pimpin langsung penangkapan pelaku

Pembakar Bendera Merah Putih di Kotabumi Diduga Alami Gangguan JiwaIlustrasi Penjahat (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono memimpin langsung penangkapan pelaku pembakaran bendera Merah Putih, Minggu (2/8/2020) pukul 22.00 WIB. Itu setelah Polres setempat menerima informasi yang sedang viral pada pukul 19.00 WIB hari yang sama.

“Saya langsung pimpin sendiri penangkapan kepada yang bersangkutan yang berada di rumahnya. Kita amankan dan kita bawa ke Mapolres diambil keterangan bersama orang tuanya,” jelasnya.

Bambang menambahkan, polisi mengamankan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti berupa beberapa bendera yang dijahit sendiri oleh pelaku yakni bendera Belanda dan beberapa helai bendera Merah Putih.

Baca Juga: Ada Bendera PKI saat Bakar Bendera PDIP, Ganjar: Mereka Sablon Sendiri

2. Pelaku mengaku baru pertama kali membakar bendera

Pembakar Bendera Merah Putih di Kotabumi Diduga Alami Gangguan JiwaIDN Times/Irfan Fathurohman

Merujuk penyidikan sementara Polres Lampung Utara, tersangka MA mengaku baru pertama kali beraksi membakar bendera Merah Putih. Pelaku juga mengaku orang tuanya menerima telepon langsung dari perwakilan PBB di Belanda.

Terkait latar belakang pelaku, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, hanya tinggal berdua di rumah bersama ayahnya. Sang ibu telah meninggal dunia. Sang ayah bekerja serabutan dan tersangka tidak memiliki pekerjaan.

3. Sengaja dibakar dan diunggah ke Facebook

Pembakar Bendera Merah Putih di Kotabumi Diduga Alami Gangguan JiwaIlustrasi Facebook (IDN Times/Arief Rahmat)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan, pihaknya menerima informasi terkait unggahan video pembakaran bendera Merah Putih dari akun Facebook inisial MVDH. Polisi lalu melakukan monitoring terkait unggahan dan pemilik akun itu lalu melakukan koordinasi dan membentuk tim.

Selanjutnya, Polres Lampung Utara membentuk tim gabungan personel Satreskrim dan SatIntelkam yang dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan posting-an pembakaran bendera Merah Putih melalui akun Facebook MVDH.

Berdasarkan keterangan dari MA, pembakaran bendera Merah Putih yang diunggahnya di akun Facebook dilakukan secara sengaja. "Saat ini saudari MA diamankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Pandra, sapaan akrab Kabid Humas Polda Lampung.

Baca Juga: Catat Ya, Bendera Merah-Putih Harus Mulai Dikibarkan per 1 Agustus!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya