Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Tanggamus Ditangkap

Ditangkap ketika berada di salah satu tempat kerja

Tanggamus, IDN Times - AS (27) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus. Pria itu ditangkap terkait persangkaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Penangkapan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. AS ditangkap ketika berada di salah satu tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Gisting.

Baca Juga: Pantai Gigi Hiu Tanggamus Lampung, Ada Batu Karang 10 Meter!

1. Ditangkap berkat laporan ibu korban

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Tanggamus DitangkapAS (27) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan tanggal 15 November 2022 dengan pelapor DR (39) selaku ibu kandung dari korban HN (13) warga Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

“Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan bukti permulaan yang cukup, maka tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu proyek pembangunan di wilayah Gisting,” jelasnya, Sabtu (3/12/2022).

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dijerat UU Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Hendra.

2. Bermula foto dalam aplikasi

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Tanggamus DitangkapIlustrasi penyebaran konten pornografi di media sosial. (www.hukumonline.com)

Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka dan korban merupakan sama-sama satu pekon (kampung). Keduanya belum lama saling mengenal sebab tersangka sebelumnya berdomisili di Kabupaten Way Kanan.

Fakta lainnya, perbuatan itu terungkap dan dilaporkan oleh ibu korban setelah keluarga sang ibu melihat foto tanpa busana korban beredar pada aplikasi chat instan. Ternyata foto tersebut dipotret oleh tersangka.

Selain foto, fakta lain terungkap adalah, sang ibu tidak terima buiah hati masih duduk di bangku SMP ternyata telah 2 kali disetubuhi korban di gubuk perkebunan Sumberejo dan di rumah tersangka sendiri.

3. Dua kali disetubuhi

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Tanggamus DitangkapIDN Times/Sukma Shakti

Kasatreskrim menjelaskan, kronologi kejadian bermula ibu korban diberitahu oleh saksi. Saksi menanyakan kebenaran foto diterima dalam aplikasi berupa korban difoto dengan pakaian terbuka.

Sang ibu kemudian menanyakan dan meminta keterangan dari anaknya. Korban mengakui benar foto tersebut adalah dirinya dipotret tersangka dan juga disetubuhi.

“Menurut korban dua kali, yang pertama di perkebunan Pekon Tegal Binangun, Sumberejo sekitar Juli 2022 dan dirumah tersangka pada Oktober 2022. Sehingga ibu korban melapor ke Polres Tanggamus,” jelas Hendra.

Baca Juga: Polres Tanggamus Gelar Bimbel Gratis Pemohon SIM Baru? Ini Faktanya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya