Mahasiswa Tanggamus Ini Nekat Curi HP demi Judi Online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Polres Pringsewu menangkap RS (23) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap polisi saat berada di area Terminal Rajabasa Kota Bandar Lampung, Sabtu (3/6/2023) sekira pukul 14.00 WIB
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan Veteran Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, 23 Januari 2023.
Baca Juga: Gara-Gara Terima Telepon, Truk Muatan Mill di Pringsewu Terguling
1. Mahasiswa semester akhir kampus di Bandar Lampung
Feabo mengatakan, RS tercatat mahasiswa semester akhir disalah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung itu, ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit handphone mereka Samsung Galaxy A33 milik korban Ekowati Suryaningsih (24) warga Pekon Rejosari Pringsewu.
"Pencurian itu dilakukan pelaku RS bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran," ujarnya, Senin (5/6/2023).
2. Curi HP demi judi online
Kasatreskrim mengungkapkan, modus pelaku membuntuti korban sedang berkendara. Kemudian saat melintas di jalan sepi, pelaku memepet sepeda motor korban lalu mengambil HP diletakkan di dashbord dan kemudian kabur melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit ponsel seharga Rp3 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian,. Dalam proses pemeriksaan, pelaku RS mengaku baru satu kali ini melakukan aksi kejahatan.
"Tindak pidana tersebut dipicu karena kebutuhan uang untuk bermain judi online. HP hasil curian ini kemudian dijual dan uangnya habis dipergunakan untuk berjudi slot online," bebernya perwira pertama Polri lulusan Akpol 2015 tersebut.
3. Terancam pidana penjara 7 tahun
Feabo mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan dan memburu rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Ia juga menyampaikan, jika pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu.
"Dalam proses penyidikan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP. Pelaku terancam pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya
Baca Juga: Tips Membeli Barang Murah di Medsos, Rawan Barang Curian