KPU Balam Ada 2 Opsi Sikapi Bawaslu Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy

KPU belum menentukan keputusan apapun sampai saat ini

Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyatakan sikap terkait pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Eva Dwiana-Deddy Amarullah didiskualifikasi oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (6/1/2021). Paslon ini didiskualifikasi dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Merujuk hal Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengutarakan, pihaknya belum menentukan keputusan apapun sampai saat ini. Pascamenerima salinan putusan, penyelenggara pemilu ini akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung.

Baca Juga: [BREAKING] Bawaslu Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy, Terbukti TSM

1. Ada dua opsi

KPU Balam Ada 2 Opsi Sikapi Bawaslu Diskualifikasi Paslon Eva-DeddyKetua KPU Bandar Lampung (tengah) Dedy Triadi. (IDN Times/Martin L Tobing).

Dedy menjelaskan, KPU Bandar Lampung ada dua opsi terkait keputusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslon 03. Pertama, KPU bisa menolak keputusan tersebut karena alasan tertentu. Kedua, mengikuti sanksi diskualifikasi wali kota terpilih sesuai keputusan Bawaslu Lampung.

Lebih lanjut disampaikannya, pihaknya memiliki waktu tiga hari menanggapi hasil putusan majelis persidangan Bawaslu Provinsi Lampung. Itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Kota.

2. Enam poin pertimbangan diskualifikasi

KPU Balam Ada 2 Opsi Sikapi Bawaslu Diskualifikasi Paslon Eva-DeddySidang dugaan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 digelar di Ballroom Hotel dan Restoran Bukit Randu, Rabu (6/1/2021). (IDN Times/Tangkapan Layar)

Bawaslu Lampung mencatat ada enam poin kasus yang terbukti TSM menjadi dasar pertimbangan putusan mendiskualifikasi paslon 03 Eva-Deddy. Ini merujuk Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-4W/08.00/XII/2020 sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 digelar di Ballroom Hotel dan Restoran Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Ketua majelis sidang, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan, Putusan tersebut didasari fakta-fakta dan alat bukti yang masuk dalam pertimbangan putusan. Ada enam poin menjadi dasar pertimbangan majelis sidang memutuskan untuk diskualifikasi kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Pilwali Bandar Lampung 2020.

Pertama, 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung seluruhnya secara merata telah menerima bantuan sosial atas bencana COVID-19. Bantuan ini diprakarsai Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan melibatkan setiap instansi, termasuk ketua RT.

Kedua, pembagian uang Rp200 ribu kepada kader PKK di dua kecamatan kota setempat. Ketiga, ketua PKK Bandar Lampung adalah calon wali kota Bandar Lampung.

Keempat, berdasarkan perolehan suara rekapitulasi KPU Bandar Lampung, paslon meraih suara terbanyak dengan kemenangan di seluruh kecamatan. Kelima, ada fasilitas rapid test bagi saksi pasangan calon yang hanya terinformasi kepada saksi dari paslon 03.

Keenam, pelapor atau terlapor serta saksi dan alat bukti, termasuk lembaga terkait, menyatakan ada beberapa peristiwa hukum yang tumpang tindih sehingga menjadi penilaian majelis.

Baca Juga: Tanggapan Kuasa Hukum Yusuf-Tulus dan Eva-Deddy Putusan Majelis Sidang

3. Hasil rekapitulasi, Eva-Deddy memeroleh suara terbanyak 249.241

KPU Balam Ada 2 Opsi Sikapi Bawaslu Diskualifikasi Paslon Eva-DeddyIlustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Merujuk hasil rekapitulasi suara, KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva-Deddy memeroleh suara terbanyak 249.241. Paslon ini didukung oleh partai politik PDIP, NasDem dan Gerindra.

Sedangkan paslon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.

Peringkat ketiga adalah paslon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman meraih 92.428 suara. Paslon ini didukung didukung Partai Golkar dan PKS.

4. Personel gabungan tingkatkan pengawasan objek vital dan potensi konflik

KPU Balam Ada 2 Opsi Sikapi Bawaslu Diskualifikasi Paslon Eva-DeddyKapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya memberikan keterangan kepada awak media terkait insiden penikaman dialami Syekh Ali Jaber, Senin (14/9/2020). (IDN Times/Martin L Tobing).

Guna mengantisipasi potensi konflik, Polresta Bandar Lampung dan patroli gabungan meningkatkan pengawasan terbuka dan tertutup pasca paslon 03 didiskualifikasi oleh Bawaslu Provinsi Lampung. Meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi konflik, khususnya menyasar objek vital kantor KPU dan Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombespol Yan Budi Jaya juga meminta masyarakat khususnya, pendukung paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, tetap tenang dan menjaga keamanan dan ketertiban. Ia menyatakan, bila ada oknum warga, tim sukses atau simpatisan menjadi provokator hingga memicu konflik, dan upaya melawan hukum lainnya, akan ditindak tegas.

“Kita tindak tegas. Jika ada aksi yang memicu kerumunan pun, kami akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 dan dibubarkan. Masyarakat kami minta tetap tenang,” ujarnya.

Baca Juga: Didiskualifikasi Bawaslu Pelanggaran TSM, Eva Dwiana: Ini Cobaan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya