KPK Lelang Tanah 18.515 Meter Persegi Milik Zainudin Hasan

Lelang eksekusi barang rampasan

Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. Objeknya satu bidang tanah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum sebagai upaya tetap memberikan pemasukan bagi kas negara. Selain itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama Zainudin Hasan.

Barang rampasan milik eks bupati Lampung Selatan yang akan dilelang itu merujuk Buku Tanah nomor 127 Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan dengan luas 18.515 meter persegi. Tapi tanah itu tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.

1. Lelang digelar 16 Februari 2021

KPK Lelang Tanah 18.515 Meter Persegi Milik Zainudin HasanIDN Times/Muhamad Iqbal

Lelang eksekusi barang rampasan itu digelar 16 Februari 2021 mulai pukul 08.30 WIB dan berakhir di hari yang sama di KPKNL Bandar Lampung Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandar Lampung. Cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.

Ali Fikri mengatakan, peserta lelang dapat memberikan harga limit sebesar Rp4.390.590.000 dan uang jaminan sebesar Rp1 miliar.

“Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran. Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang,” paparnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: KPK Serahkan Barang Bukti TPPU Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel

2. Pejabat daerah diminta lapor kekayaan di LHKPN paling lambar 31 Maret 2021

KPK Lelang Tanah 18.515 Meter Persegi Milik Zainudin Hasan(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

KPK juga  mengingatkan para pejabat di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung untuk melaporkan kekayaan mereka melalui LHKPN. Itu merujuk Surat Edaran (SE) No. 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020.

"Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya agar segera menyampaikan LHKPN secara tepat waktu. LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021," terang Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.

Ipi menambahkan, terbitnya Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan peraturan terbaru tersebut.

3. Hanya terdapat satu tanda terima

KPK Lelang Tanah 18.515 Meter Persegi Milik Zainudin Hasan(Data DPRD dengan tingkat kepatuhan terendah pelaporan LHKPN) IDN Times/Sukma Shakti

Ada beberapa ketentuan diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan. Namun, penyelenggara negara wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa (lampiran 4) atas nama Penyelenggara Negara (PN), pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun. Masing-masing surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp10.000.

Peraturan baru juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap. "Untuk itu, PN harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi," urainya.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN.  Bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi, dan tombol download tanda terima.

Berdasarkan aplikasi e-LHKPN, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2020 per 18 Januari 2021 baru 15,34 persen dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 PN. Rinciannya, eksekutif 14,11 persen, yudikatif 45,88 persen, legislatif 5,99 persen dan BUMN/BUMD 13,99 persen.

Baca Juga: JPU KPK: Mustafa Terima Komitmen Fee Rp14 Miliar, Gratifikasi Rp51,2 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya