Korban Hamil Lima Bulan, Tiga Pelaku Cabul Ditangkap, Tiga Masih DPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times – Polsek Punggur Kabupaten Lampung Tengah menangkap tiga pelaku. Mereka yakni, Dika (21) warga Kampung Kota Gajah Timur Dusun Sri Rahayu II RT 017 RW 004 Kecamatan Kota Gajah; Fani (20) warga Kampung Kota Gajah Timur Dusun Sri Rahayu 1 Kota Gajah; serta SR alias Udin (20) warga Kampung Kota Gajah Timur Dusun Sri Rahayu 1 RT 049 RW 025 Kota Gajah Lampung Tengah.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing. “Mereka ditangkap berdasarkan laporan korban warga Seputih Raman Lampung Tengah,” jelasnya, Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga: Pria di Lamteng Peras Wanita, Ancam Sebar Foto dan Video Tak Senonoh
1. Korban dipaksa minum minuman keras
Iptu Mualimin mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku Dika, Fani, Udin, dan Ferdi (DPO) sedang minum tuak di tempat cucian motor dekat Bakso Enggal Kecamatan Kotagajah, didatangi pelaku Renaldi (DPO) bersama korban Bunga. Para pelaku ngobrol lalu korban dipaksa minum satu gelar minuman keras satu gelas hingga habis.
Korban lalu diberi lagi satu gelas dan disuruh menghabiskan hingga. Korban merasa pusing kepalanya lalu pelaku bersama korban pindah ke warung kosong.
Di sana pelaku minum tuak lagi dan tidak lama kemudian korban Bunga diajak pelaku Renaldi ke dalam warung. Korban langsung dibuka bajunya dan celananya
Pelaku Renaldi lalu setubuhi korban. Setelahnya, pelaku lain Dika, Udin, Fani, Adi, Ferdi melakukan hal serupa. Korban lalu diantar pulang ke rumah, Rabu (12/5/2021) sekira jam 22.00 WIB.
2. Orangtua korban bekerja di Batam
Akibat dari kejadian tersebut korban Bunga hamil lima bulan. Diantar kakeknya, korban laporan ke Polsek Punggur 6 Oktober 2021. Itu lantaran kedua orangtuanya bekerja di Batam.
Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti. Rincannya, berupa pakaian korban yang dipakai saat kejadian, satu helai kaous panjang warna putih hitam motif garis – garis, satu helai bra warna hijau polos, satu helai celana panjang jenis Levis warna hitam, satu helai celana dalam warna pink polos serta satu helai jilbab warna hijau polos.
3. Terancam pidana penjara maksimal 15 tahun
Pascamenerima laporan, polisi mencari keberadaan pelaku. Tiga pelaku yang ditangkap yakni, Dika, Fani, dan Udin.
“Pelaku lain masih dalam pengejaran petugas. Untuk proses penyidikan selanjutnya akan kita serahkan ke Unit PPA Polres Lampung Tengah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku Dika, Fani dan Als Udin dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Berawal Kenalan di Medsos, Pelajar Lamteng Diperkosa Dua Pemuda