Ketua Senat Dilantik Dekan FKIP Unila Besok, tapi Status Tersangka Suap

Tersangka OTT KPK bersama rektor dan wakil rektor Unila

Bandar Lampung, IDN Times - Penangkapan Rektor Universitas Lampung, Karomani menyisakan sejumlah cerita. Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain rektor ada tersangka lainnya yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi; Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.

Muhammad Basri selain menjabat Ketua Senat Unila, terpilih sebagai Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Seharusnya, ia dilantik sebagai dekan periode 2022-2026 esok hari, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: KPK: Rektor Unila Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru 2022

1. Papan bunga ucapan selamat terpajang di Unila

Ketua Senat Dilantik Dekan FKIP Unila Besok, tapi Status Tersangka SuapPapan bunga ucapan selamat pelantikan Muhammad Basri sebagai Dekan FKIP Unila, Minggu (21/8/2022). (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Pelantikan sebagai dekan FKIP itu rencananya batal dilakukan lantaran Basri ikut ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, di area sekitar kampus, banyak terpajang karangan bunga ucapan selamat atas pelantikan Basri sebagai dekan FKIP.

Tapi pascastatus tersangka, beberapa karangan bunga itu mulai ditarik para pengelola florist. Hendri, pengelola papan bunga menyatakan, mendapat pesanan membuat papan bunga atas pelantikan Basri sebagai dekan FKIP.

Lantaran itu mengetahui kabar penangkapan oleh KPK dan penetapan status tersangka, kliennya bernisiatif untuk menarik papan bunga itu. "Ini kan karena sudah dibayar saya antar ke sini (Unila). Tapi ini mau diambil lagi karena status itu (tersangka)," jelasnya, Minggu (21/8/2022).

2. Pimpinan Unila siap membantu KPK

Ketua Senat Dilantik Dekan FKIP Unila Besok, tapi Status Tersangka SuapKonferensi pers pimpinan Unila di Gedung Rektorat, Minggu (21/8/2022). (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan TIK Unila, Prof Suharso menjelaskan, pascapenetapan status tersangka dugaan suap rektor, wakil rektor I Bidang Akademik Unila dan ketua senat Unila, pihaknya menyatakan beberapa sikap.

Ia mengatakan, pimpinan Unila secara terus menerus mengikuti perkembangan informasi terkait dengan OTT KPK berhubungan dengan Unila. Pimpinan Unila menghormati proses hukum dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada azas praduga tak bersalah.

Selain itu, pimpinan Unila secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan. Semua aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila tetap berjalan sebaik-baiknya.

"Pimpinan Unila menjadikan peristiwa memprihatinkan ini untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan Unila dengan sebaik-baiknya di masa mendatang," jelas Suharso.

3. Karomani minta maaf

Ketua Senat Dilantik Dekan FKIP Unila Besok, tapi Status Tersangka SuapRektor Unila Prof Karomani beri sambutan pada acara Dies Natalis Unila ke 56, Selasa (7/9/2021) (IDN Times/Silviana)

Karomani menyampaikan permintaan maaf ke publik. Hal itu disampaikannya saat hendak dibawa petugas KPK ke rumah tahanan (Rutan) di gedung Merah Putih.

Ia enggan berkomentar lebih lanjut terkait kasus menjeratnya. “Selanjutnya kita lihat di persidangan,” kata Karomani.

Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyataka, Karomani diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua atau keluarga calon mahasiswa yang ingin anaknya diluluskan oleh Karomani melalui jalur penerimaan mahasiswa mandiri yakni SIMANILA.

“Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur mandiri SIMANILA, dan KRM sebagai rektor memiliki wewenang dalam mekanisme SIMANILA. Sementara proses SIMANILA berjalan, KRM diduga aktif masuk dalam menentukan kelulusan mahasiswa baru Unila,” katanya.

Lebih lanjut, Karomani juga memerintahkan Heryandi, Budi Sutomo dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa apabila ingin anaknya dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang ditentukan sesuai mekanisme kampus Unila.

Baca Juga: Dugaan Suap, Rektor Unila Karomani Kantongi Rp4,4 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya