Empat Pencuri Mesin Mobil Ditangkap, Ternyata Ada Pelaku di Bawah Umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Tim Unit Reskrim Poksek Katibung menangkap empat warga diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran (DPO) .
Keempat pelaku yang diamankan tersebut yakni YUS (22) warga Desa Transtanjungan Kecamatan Katibung Lampung Selatan (Lamsel), DIK (17), SAT (17) dan GUN (16) ketiganya warga Desa Tarahan Kecamatan Katibung Lamsel. Sedangkan tiga orang masih diburu petugas yakni, AS (21), REN (21) dan FER (18).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Janda di Natar Serahkan Diri, Dipicu Sakit Hati
1. Kehilangan satu unit mesin Colt Diesel
Kapolsek Katibung AKP Deprizon saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan empat dari tujuh pelaku tindak pidana Curat terjadi di Pos Lantas Tarahan Kecamatan Katibung Lamsel. Para pelaku ditangkap setelah kepolisian dari Polsek Katibung menerima laporan dari korban Yadi Purnomo bertugas di Pos Lantas Tarahan Kecamatan Katibung, Kamis (20/1/2022).
"Korban ini mengalami curat dan kehilangan satu unit mesin Colt Diesel warna kuning merah yang merupakan barang bukti kecelakaan sudah tidak ada lagi di body mesin. Itu diketahui saat korban melalukan pengontrolan atas barang bukti laka lantas," ujarnya, Senin (25/1/2022).
2. Kerugian Rp20 juta
Kapolsek mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi, Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Imbas kejadian ini, kerugian sekitar Rp20 juta.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Katibung dan ditindak lanjuti.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan akhirnya pelaku mengarah kepada YUS (22) warga Desa Transtanjungan Kecamatan Katibung Lamsel dan dilakukan penangkapan dirumahnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui beraksi bersama DIK (17), SAT (17) dan GUN (16) ketiganya warga Desa Tarahan Kecamatan Katibung Lamsel yang juga ditangkap dirumahnya masing-masing. Sedangkan ketiga rekan lainnya melarikan diri dan berstatus DPO.
3. Barang bukti diamankan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku bersama barang buktinya berupa satu linggis, satu tang gagang warna merah, dan satu kunci pas telah dimodifikasi diamankan di Polsek Katibung guna penyidikan lebih lanjut.
"Sedangkan pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku yakni Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” jelas Deprizon.
Baca Juga: Kades di Lamsel Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, tapi Belum Ditahan