Dirlantas Polda Imbau Warga Lampung Perpanjang SIM dari Ponsel, Mudah Kok! 

Ini cara perpanjangan SIM secara online dari ponsel

Bandar Lampung, IDN Times – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan aplikasi Digital Korlantas Polri. Salah satu layanan unggulan aplikasi dapat diunduh gratis di App Store dan Play Store itu adalah SIM Presisi Nasional (SINAR).

“Aplikasi ini baru diresmikan Kapolri kemarin (13 April 2021). Ini berlaku nasional termasuk di Lampung,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik dalam Silaturahmi dengan Awak Media dalam Rangka Ekspose Ops Keselamatan Krakatau 2021 dan Kesiapan Ops Ketupat Krakatau 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, hadirnya SIM online dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis dan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang. "Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata," katanya.

1. Persyaratan mudah diterapkan

Dirlantas Polda Imbau Warga Lampung Perpanjang SIM dari Ponsel, Mudah Kok! Pembuatan SIM online dari handphone. (IDN Times/Istimewa).

Dirlantas mengatakan, masyarakat yang sudah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, akan mendapat petunjuk penggunaan layanan. Menurutnya, bagi yang sudah melek teknologi, petunjuk itu mudah diaplikasikan.

Ia mencontohkan, untuk pelayanan perpanjangan SIM A atau C bisa dilakukan dari gawai kapan pun dan dimana pun. “Tinggal ikuti persyaratan yang diminta merujuk aplikasi itu,” terang Kombes Donny.

Ia menambahkan, sisi menarik layanan tersebut adalah, ada pilihan pengantaran SIM yang sudah jadi. Opsinya, masyarakat dapat mengambil langsung di kantor polisi terdekat atau melalui jasa pengiriman.

“Di aplikasi ada pilihan misal via pos. Di situ ada pilihan paket mau berapa hari sampai. Proses seharusnya cepat ya jika semua tahapan sudah dilalui pemohon. Tapi pengiriman dari kantor pos-nya itu gak bisa Ditlantas prediksi. Idealnya satu sampai dua hari sudah diterima pemohon,” papar Donny.

Baca Juga: Tidak Perpanjang SIM Hingga 30 Juni? Siap-siap Buat SIM Baru

2. Layanan SIM konvensional masih berlaku di kantor polisi?

Dirlantas Polda Imbau Warga Lampung Perpanjang SIM dari Ponsel, Mudah Kok! Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kombes Donny mengatakan, layanan pembuatan atau perpanjangan SIM di Polresta atau polsek jajaran Polda Lampung tetap beroperasi normal meski sudah ada layanan SIM online.

“Kami tidak tutup layanan itu. Secanggih apapun teknologi ada kelemahan. Tapi jangan dilihat kelemahannya, tapi mau gak mau di era digital saat ini, Polri harus maju ke arah tersebut,” tukasnya.

Donny menambahkan, layanan konvensional SIM di kantor polisi masih tetap beroperasi normal juga untuk mengakomodir masyarakat yang mungkin belum melek teknologi. “Khususnya para orangtua, mungkin saja lebih nyaman datang langsung. Tapi untuk gen z dan millennials saya rasa bisa manfaatkan SIM online,” harapnya.

3. Cara membuat SIM online dari gawai

Dirlantas Polda Imbau Warga Lampung Perpanjang SIM dari Ponsel, Mudah Kok! Pembuatan SIM online dari handphone. (IDN Times/Istimewa).

Masyarakat yang sudah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail. Tujuannya, verifikasi identitas.

Selanjutnya, pemohon SIM akan mendapatkan nomor OTP sebagai bukti verifikasi pengguna. Lalu, diminta memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP.

Itu selanjutnya akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition. Apabila hasilnya valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.

Pemohon dapat masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR". Selanjutnya, pilih perpanjangan SIM dan pemohon diminta memilih golongan SIM. Di fitur itu pemohon juga diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Setelah proses tersebut dilalui, pemohon diberikan pilihan metode pengiriman. Pilihannya, diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.

Bagaimana dengan pembayaran? Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI. Pembayaran selesai, maka SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman. Jika SIM sudah diterima, pemohon diminta melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Baca Juga: Cihui! Perpanjang SIM Sekarang Bisa dari Rumah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya