Balada Tiga Kadis PUPR Lamsel Jadi Tersangka Tipikor oleh KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status tersangka itu lantaran Syahroni turut andil terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan eks Bupati Lampung Lampung Selatan, Zainudin Hasan periode 2016 dan 2017.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (7/10/2020) menyatakan, Syahroni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tipikor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Penetapan Syahroni sebagai tersangka setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan.
Ia menambahkan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," paparnya.
1. Ditahan di Rutan KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, tersangka Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Guna kepentingan penyidikan, lembaga antirasuah ini menahan tersangka Syahroni di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari. Penahanan terhitung mulai 6-25 Oktober 2020.
Baca Juga: KPK Terima 385 Pengaduan Dugaan Tipikor di Lampung
2. Pusaran korupsi terungkap melalui fakta persidangan 2018
Pusaran Tipikor era kepemimpinan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, banyak terungkap melalui fakta persidangan 2018 silam. Tersangka Syahroni sempat disebut-sebut sebagai orang yang memiliki peran penting dalam ploting proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat. Ia kala itu menjabat Kasubbag Keuangan PUPR periode 2015-2017.
Merujuk fakta persidangan tersebut, Syahroni melakukan pungutan disetiap proyek yang ada di Lampung Selatan. Selanjutnya dari hasil pungutan tersebut, disetorkan kepada Kepala Dinas PUPR yang dijabat Hermansyah Hamidi kala itu.
Hermansyah diketahui turut menjadi tersangka dalam pusaran korupsi Lampung Selatan. Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan periode 2016–2017 ditetapkan sebagai tersangka 24 September 2020 lalu. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Cabang KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan terhitung 24 September-13 Oktober 2020.
Uang hasil pungutan pengadaan barang dan jasa yang diterima Hermansyah selanjutnya diteruskan melalui Agus Bhakti Nugroho (kini jalani masa pidana penjara) kemudian bermuara ke Zainudin Hasan.
3. Syahroni sempat “menghilang” pasca OTT mantan bupati Lampung Selatan
Tersangka Syahroni periode Januari-November 2017 menjabat sebagai Kabid Bina Program PUPR Lampung Selatan. Ia lalu menduduki jabatan sebagai Kabid Pengairan hingga tahun 2018 terjadi OTT KPK terhadap mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Syahroni sempat tidak ada kabarnya dan muncul lagi setelah Kadis PUPR Lampung Selatan periode 2017-2018 yakni Anjar Asmara ditetapkan tersangka dalam korupsi pengadaan barang dan jasa kabupaten setempat. Anjar Asmara saat ini menjalani masa pidana penjara selama empat tahun tiga bulan.
Saat KPK menetapkan Syahroni sebagai tersangka 6 Oktober 2020, ia berstatus sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
4. Bermula OTT KPK 27 Juli 2018
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menyampaikan, kasus Tipikor di Pemkab Lampung Selatan bermula kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK 27 Juli 2018. Dalam kegiatan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Rinciannya, sebagai pemberi suap adalah Gilang Ramadhan, penerima suap Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016–2021. Tersangka lainnya Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung dan Anjar Asmara Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.
Saat ini, seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjungkarang Kota Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.
Karyoto menambahkan, setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH selaku Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan tahun 2016–2017, sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017," paparnya.
Hermansyah Hamidi disangkakan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: KPK Bakal Undang 270 Daerah Bikin Pakta Integritas, Untuk Apa?