Suami Bakar Istri di Metro Serahkan Diri, Terancam Pasal Berlapis

Junaidi (24) menyerahkan diri ke Polres Metro setelah diduga menyiram dan membakar istrinya, Fitri Lema Kurniasari (25), dengan pertalite di rumah korban.
Polisi telah menahan Junaidi dan melanjutkan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, tersangka, serta penyitaan barang bukti. Motif pembakaran masih didalami.
Kondisi kehamilan korban masih dikonfirmasi. Junaidi terancam dijerat pasal KDRT atau KUHP, sementara berkas perkara akan dikoordinasikan dengan kejaksaan.
Metro, IDN Times - Junaidi (24), suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) membakar istrinya menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Metro.
Kasatreskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo mengamini informasi tersebut. Pelaku Junaidi menyerahkan diri setelah kejadian pembakaran berlangsung di rumah korban Fitri Lema Kurniasari (25) di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.39 WIB.
"Iya benar, pelaku (Junaidi) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka menyerahkan diri," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
1. Tersangka telah ditahan

Polisi melakukan olah TKP kasus suami bakar istri pakai BBM pertalite di Kota Metro. (Dok. Polres Metro). Rizky melanjutkan, perkara KDRT tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan tersangka Junaidi kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Rermasuk serangkaian kegiatan pemeriksaan.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka. Kami masih melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka," ungkapnya.
2. Usia kandungan korban beberapa minggu

Barang bukti disita polisi dalam kasus suami bakar istri di Kota Metro. (Dok. Polres Metro). Terkait motif peristiwa pembakaran, Rizky menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendalaman menjadi pemicu pelaku tega menyiramkan pertalite sebelum akhirnya membakar korban Fitri.
Selain itu, polisi juga masih memastikan kondisi kehamilan korban. Informasi awal menyebut korban tengah hamil, namun usia kehamilan dan kondisi janin masih akan dikonfirmasi lebih lanjut.
"Kalau yang itu (usia kehamilan) katanya mau ditanyakan lagi pastinya. Baru beberapa minggu infonya," jelasnya.
3. Tersangka terancam pidana pasal berlapis

Polisi melakukan olah TKP kasus suami bakar istri pakai BBM pertalite di Kota Metro. (Dok. Polres Metro). Dalam kasus ini, Rizky menegaskan, tersangka Junaidi akan dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, termasuk melakukan penyitaan barang bukti.
"Tersangka telah dilakukan penahanan dan selanjutnya berkas perkara akan kami koordinasikan dan kirimkan ke kejaksaan," imbuh Kasatreskrim.



















