Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mangkir Dua Kali, Arinal Akhirnya Bersaksi di Sidang Korupsi PT LEB
Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menghadiri PN Tanjungkarang sebagai saksi di perkara korupsi PT LEB, Rabu (13/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung, akhirnya hadir sebagai saksi di sidang korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya setelah dua kali mangkir.
  • Arinal tiba di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan mobil tahanan dan pengawalan ketat, mengenakan rompi oranye serta borgol, lalu langsung digiring menuju ruang sidang untuk memberikan kesaksian.
  • Sidang terbuka itu turut disaksikan istri dan anak Arinal, sementara ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama bersama tiga terdakwa lainnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi akhirnya memenuhi panggilan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Rabu (13/5/2026).

Kehadiran Arinal di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung ini ditujukan permintaan kesaksiannya untuk tidak terdakwa lainnya, yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).

1. Arinal diangkut mobil tahanan jenis taktis

Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menghadiri PN Tanjungkarang sebagai saksi di perkara korupsi PT LEB, Rabu (13/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pantauan IDN Times di Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Arinal tiba sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan kendaraan tahanan taktis milik Kejaksaan Tinggi Lampung dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum.

Mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol saat turun dari kendaraan. Ia memilih bungkam tak melontarkan sepatah katapun saat disapa dan ditanya awak media.

Arinal kemudian langsung digiring petugas polisi dan Kejaksaan menuju ruang tunggu tahanan PN Tanjungkarang, sebelum menjalani pemeriksaan di ruang sidang.

2. Kesaksian Arinal dihadiri istri dan anaknya

Istri dan anak eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi hadiri di PN Tanjungkarang sebagai saksi di perkara korupsi PT LEB, Rabu (13/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Tak lama berselang, petugas kembali menggiring Arinal menuju ruang sidang Soebakti untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya.

Di ruangan sidang, istri, anak, hingga penasihat hukumnya tampak mendampingi duduk di kursi pengunjung persidangan yang digelar terbuka dan dibuka untuk umum tersebut.

"Jadi saksi kapasitas kehadiran anda untuk menyampaikan keterangan apa yang anda ingat. Kami berharap di sini, apa yang disampaikan yang benar anda ketahui pasti," kata Hakim Ketua Firman Khadafi di sela-sela pertanyaan jaksa penuntut umum.

3. Sempat dua kali mangkir jadi saksi persidangan

Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menghadiri PN Tanjungkarang sebagai saksi di perkara korupsi PT LEB, Rabu (13/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Arinal diketahui sempat berhalangan dihadirkan sebagai saksi pada panggilan pertama dalam persidangan perkara. Ia beralasan sakit dan mengirimkan surat keterangan dokter kepada majelis hakim.

Memasuki pemanggilan saksi kedua, Arinal kembali tidak hadir dengan alasan belum siap secara mental menjalani persidangan sebagai saksi dari tiga terdakwa lain yang lebih dahulu disidangkan.

Arinal diketahui juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi di lingkungan BUMD PT LEB. Ia menyusul tiga terdakwa lainnya kini masih dalam tahap pembuktian persidangan.

Editorial Team