Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi akhirnya memenuhi panggilan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Rabu (13/5/2026).
Kehadiran Arinal di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung ini ditujukan permintaan kesaksiannya untuk tidak terdakwa lainnya, yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).
