Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Menurut Sentot, keberadaan geothermal juga berkontribusi terhadap pajak dan PNBP (pendapatan negara bukan pajak). PGE berkontribusi memberikan 34 persen dari pendapatan bersihnya (Nett Operating Income) setiap tahun kepada negara. Pemasukan untuk di antaranya, PPh karyawan, bea masuk dan pungutan lain atas cukai dan impor, serta pajak daerah dan retribusi daerah.
Untuk PNBP, diperoleh dari all inclusive yang dipatok 34 persen, dan khusus untuk daerah penghasil, PGE dan pengembang panas bumi yang sudah berproduksi juga membagikan bonus produksi sebesar 1(satu) persen dari penjualan uap atau 0,5 persen penjualan listrik, yang disetor langsung ke kas daerah.
Sentot mengakui, Indonesia masih relatif muda dalam pengembangan geothermal dibandingkan negara seperti Amerika, Italia, Selandia Baru, Jepang, Islandia. Namun, pengembangan sumber energi yang ramah lingkungan itu masih sangat terbuka lebar.
PGE pun berkomitmen meningkatkan inovasi bisnis yang bermanfaat tidak hanya untuk kinerja perusahaan, tapi juga keberlangsungan lingkungan untuk masa depan. “Upaya ini menjadi misi PGE untuk menjadikan panas bumi sebagai beyond energy,” kata Sentot.