Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjungkarang memvonis hukuman bebas M Sulton, terdakwa pengendali 92 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Ketua Majelis Hakim, Joni Butar Butar menyebutkan, vonis tersebut mempertimbangkan terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki dan tidak berkomunikasi dengan para kurir.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhamad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," ujarnya, saat membacakan amar putusan, Selasa (21/6/2022).