Bandar Lampung, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan memangkas masa hukuman eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Keputusan itu merujuk pengabulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara periode 2015-2019.
Salinan putusan tersebut resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (15/11/2021), itu menyebutkan vonis Uang Pengganti dan lama masa hukuman lebih ringan dari putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang.
Vonis hukuman bagi terpidana Agung Ilmu Mangkunegara yaitu, berupa pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 8 bulan penjara, dan pidana tambahan berupa Ul senilai Rp63.499.685.292.
Selain itu, Agung juga menerima subsidair pidana uang pengganti yaitu, hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan mendapatkan hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 4 tahun. Itu pasca ia selesai melakoni masa pidana pokok.