Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Permohonan yang diajukan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Bandar Lampung pasangan nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Itu berdasarkan putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung Nomor 1P/PAP/2021 mengabulkan gugatan pasangan Pilwali Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah dalam sidang 22 Januari 2021

Merujuk https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb6052396fc5929a46313034363233.html, MA juga menganulir Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal dimata hukum.

1. MA perintahkan KPU cabut keputusan mendiskualifikasi Eva-Deddy

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Merujuk hal itu, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mencabut putusan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut.

Selain itu, MA juga memerintahkan KPU Bandar Lampung selaku termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru, yang menyatakan keputusan bernomor: 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

2. KPU belum terima putusan dari MA

Editorial Team

Tonton lebih seru di