Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-07 at 13.48.45.jpeg
Penyerahan keputusan pengaktifan kembali Agus Nompitu sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. (Dok. Pemprov Lampung).

Intinya sih...

  • Agus Nompitu kembali jabatan Kepala Disnaker setelah dibebaskan dari status tersangka

  • Penyerahan keputusan pengaktifan dilakukan oleh Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan

  • Pengaktifan ini menyusul putusan sidang praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Agus Nompitu dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Senin (7/7/2025).

Pengaktifan tersebut ditandai penyerahan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/01/VI.04/2024 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja.

1. Merujuk putusan sidang praperadilan

Putusan sidang praperadilan tersangka Agus Nompitu, eks Kadisnaker Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam momen tersebut, penyerahan keputusan dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan di ruang kerjanya diterima langsung oleh Agus Nompitu.

Langkah ini menyusul Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk tertanggal 18 Juni 2025, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu tidak sah dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.

2. Diminta jalankan program strategis Disnaker

Marindo Kurniawan usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan mengharapkan keputusan pengaktifan kembali Agus Nompitu ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja di lingkungan Dinas Tenaga Kerja.

"Kami berharap Dr. Agus Nompitu segera berkoordinasi dengan jajaran dan langsung bergegas, untuk menjalankan program-program strategis Dinas Tenaga Kerja demi mendukung terwujudnya visi dan misi gubernur dan wakil gubernur Lampung." ujarnya.

Penyerahan keputusan tersebut turut disaksikan oleh para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Disnaker Provinsi Lampung, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya optimalisasi kinerja dan penguatan sinergi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

"Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, serta menjamin hak-hak aparatur sipil negara dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku," lanjut Marindo.

3. Dua kali lakukan upaya praperadilan

Eks Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu pascamenjali sidang putusan praperadilan di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam perkara tersebut, Agus Nompitu sempat dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun anggaran 2020. Ia ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai tersangka bersama Frans Nurseto.

Namun seiring berjalannya waktu, Agus Nompitu sempat melakukan upaya hukum menyoal status tersangka melalui sidang praperadilan dan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada akhir Maret 2024.

Tak patah arang, Agus Nompitu kembali melakoni upaya sidang praperadilan atas perkaranya tersebut pada pertengahan Juni 2025. Hasilnya, permohonan Agus Nompitu dibebaskan dari status tersangkanya kali ini dikabulkan oleh hakim tunggal pengadilan setempat.

Editorial Team