Lanjutan Kasus KONI Lampung, Status Tersangka Agus Nompitu Dibatalkan Hakim

- Agus Nompitu menunggu kepastian hukum selama dua tahun, tim kuasa hukum menghadirkan ahli pidana dan ahli administrasi negara sebagai saksi ahli.
- Kejaksaan Tinggi Lampung masih mempelajari putusan pengadilan terkait pembatalan status tersangka Agus Nompitu.
- Agus Nompitu berhasil membuktikan bahwa status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 dibatalkan setelah gagal pada upaya praperadilan sebelumnya.
Bandar Lampung, IDN Times – Nama Agus Nompitu yang merupakan mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung akhirnya mendapat titik terang. Status tersangka yang selama ini melekat padanya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, resmi dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto dalam sidang praperadilan digelar, Rabu (18/6/2025). Agus sebelumnya menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan seluruhnya,” ujar kuasa hukum Agus, Chandra Muliawan.
1. Dua tahun menanti kepastian hukum

Agus sudah dua tahun menunggu kejelasan hukum atas statusnya. Dalam proses praperadilan ini, tim kuasa hukum bahkan menghadirkan ahli pidana dan ahli administrasi negara sebagai saksi ahli.
“Kami juga menggunakan rujukan dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas objek praperadilan, termasuk membatalkan penetapan tersangka,” tambah Chandra.
Menurutnya, selain pembatalan status tersangka, pihaknya juga meminta pemulihan hak, harkat, dan martabat kliennya.
2. Kejati Lampung belum bersikap

Terkait putusan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung mengaku masih mempelajarinya. Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Rahmadhan, mengatakan pihaknya belum menerima salinan lengkap amar putusan dari pengadilan.
“Nanti saya cek. Akan kami koordinasikan terlebih dahulu,” katanya, Kamis (19/6/2025).
3. Sempat gagal ajukan praperadilan

Diketahui Agus pernah mencoba mengajukan praperadilan pada tahun 2024, upaya serupa ditolak oleh hakim. Namun, kali ini keberuntungan berpihak padanya. Permohonan keduanya berhasil dan status tersangka pun resmi dibatalkan.
Agus sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020. Dalam kasus ini, Kejati menyebut ada kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar yang seluruhnya sudah dikembalikan ke kas negara.