Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LBH Desak BPK Audit Hibah APBD Lampung Rp35 Miliar untuk Kejaksaan
Kantor Pemerintah Provinsi Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
  • LBH Bandar Lampung menyoroti hibah sekitar Rp35 miliar dari APBD 2026 untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejati Lampung serta sejumlah Kejari.
  • LBH mempertanyakan legalitas hibah bagi aset fisik institusi vertikal, prioritas anggaran di tengah kemiskinan, jalan, banjir, serta tekanan fiskal Pemprov Lampung.
  • LBH mendesak BPK mengaudit seluruh paket hibah, DPRD membuka pengawasan dan dokumen, serta Pemprov menghentikan pencairan yang belum terealisasi hingga evaluasi selesai.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan hibah sekitar Rp35 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026, untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota.

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, alokasi anggaran puluhan miliar rupiah untuk fasilitas institusi vertikal perlu diuji dari aspek hukum, tata kelola anggaran, hingga kepatutan di tengah kondisi fiskal dan kebutuhan masyarakat Lampung.

"Ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan cerminan kegagalan pemerintah membaca kebutuhan riil masyarakat yang sedang menghadapi tekanan hidup yang jauh lebih mendesak," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).

1. Menyoal legalitas hibah untuk instansi vertikal

ilustrasi undang-undang (unsplash.com/sasun1990)

Bowo mengatakan, secara prinsip pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk memberikan hibah kepada instansi vertikal. Namun, pemberian hibah tersebut memiliki sejumlah persyaratan dan batasan.

Sebagaimana merujuk pada Pasal 298 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Menurutnya, hibah harus bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak berkelanjutan, dan diberikan secara selektif. LBH juga mempertanyakan penggunaan hibah untuk sejumlah pembangunan fisik yang dinilai berkaitan dengan aset institusi vertikal.

"Mayoritas dari 17 paket proyek dalam hibah ini berkaitan dengan renovasi gedung serba guna, gerbang, pagar hingga rumah dinas. Ini adalah aset fisik institusi vertikal pusat yang semestinya dibiayai negara, bukan daerah," ucapnya.

2. Dinilai bukan prioritas

ilustrasi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejalan dengan sorotan tersebut, Bowo melanjutkan, LBH Bandar Lampung mendesak sekaligus meminta dasar evaluasi yang digunakan Pemprov Lampung, sebelum menetapkan dan mencairkan hibah tersebut dibuka kepada publik.

Selain itu, ia turut menilai kebijakan tersebut juga harus dilihat dari sisi prioritas penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, masih banyak persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat Lampung mulai dari kemiskinan, infrastruktur jalan, hingga persoalan banjir dan layanan dasar.

"Di saat pemerintah sibuk membangun gerbang dan gedung serba guna kejaksaan, kondisi warga Lampung sendiri masih jauh dari sejahtera," katanya.

3. Pemprov Lampung masih punya banyak PR

Tangkap layar aksi swadaya warga bangun jalan rusak di Desa Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan. (IDN Times/Istimewa).

Bowo turut menyoroti masih banyak masyarakat Lampung hidup di bawah garis kemiskinan, serta kondisi infrastruktur yang belum sepenuhnya memadai, terutama kondisi jalan di mayoritas Provinsi Lampung.

LBH juga menyinggung persoalan banjir yang terjadi di Bandar Lampung pada Maret 2026. Menurut Bowo, persoalan tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah pemerintah daerah dalam pengelolaan tata ruang dan drainase.

"Di tengah semua masalah mendesak ini, anggaran justru mengalir deras untuk membangun fasilitas fisik kejaksaan yang sebenarnya bukan tanggung jawab APBD," tegasnya.

4. Soroti kondisi fiskal Pemprov Lampung

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dimintai keterangan awak media. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

LBH Bandar Lampung turut mempertanyakan kepatutan alokasi hibah tersebut jika dikaitkan dengan kondisi keuangan Pemprov Lampung. Bowo menyebut, laporan keuangan 2025 mencatat adanya utang jangka panjang sekitar Rp2 triliun dan kekurangan pembiayaan kegiatan sendiri sekitar Rp1,3 triliun.

Selain itu, terdapat kewajiban cicilan utang baru sekitar Rp1 triliun kepada Bank BJB yang mulai berjalan pada 2026. Oleh karenanya, ia menilai anggaran daerah seharusnya lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan dan pembangunan infrastruktur publik.

"Dengan tekanan fiskal seperti ini, mengalokasikan puluhan miliar rupiah untuk institusi yang sudah dibiayai APBN adalah keputusan yang salah prioritas," ucap dia.

Selain aspek anggaran, LBH Bandar Lampung menyoroti potensi persoalan independensi penegakan hukum. Maka, Kejaksaan merupakan salah satu institusi yang memiliki fungsi dalam penegakan hukum, termasuk menangani dugaan penyimpangan keuangan daerah.

Karena itu, menurutnya, pemberian hibah pembangunan fasilitas oleh pemerintah daerah kepada institusi yang juga dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemerintah daerah berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.

"Ketika pemerintah provinsi menjadi penyandang dana pembangunan fasilitas fisik kejaksaan yang seharusnya mengawasinya, potensi konflik kepentingan struktural tidak bisa diabaikan begitu saja hanya dengan pernyataan bahwa hibah bukan dalam bentuk uang tunai," kata Bowo.

5. LBH desak BPK audit hibah Rp35 miliar

Gedung BPK (Dok. Istimewa)

Atas persoalan tersebut, LBH Bandar Lampung mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus terhadap seluruh paket hibah. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan APBD tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah dan tidak membiayai objek yang menjadi tanggung jawab APBN.

LBH juga meminta DPRD Lampung menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak eksekutif dan membuka dokumen usulan serta persetujuan hibah kepada publik. Selain itu, Pemprov Lampung diminta menghentikan sementara pencairan hibah yang belum terealisasi hingga proses evaluasi dan audit selesai.

"Kami meminta setiap rupiah APBD dipertanggungjawabkan untuk kebutuhan rakyat yang nyata dan mendesak, bukan untuk membangun gedung institusi yang seharusnya mengawasi, bukan dilayani, oleh pemerintah daerah," imbuh Bowo.

Curated For You

Editorial Team

Related Article