Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan hibah sekitar Rp35 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026, untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota.
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, alokasi anggaran puluhan miliar rupiah untuk fasilitas institusi vertikal perlu diuji dari aspek hukum, tata kelola anggaran, hingga kepatutan di tengah kondisi fiskal dan kebutuhan masyarakat Lampung.
"Ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan cerminan kegagalan pemerintah membaca kebutuhan riil masyarakat yang sedang menghadapi tekanan hidup yang jauh lebih mendesak," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
