Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Rektorat Unila. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Intinya sih...

  • LBH Bandar Lampung mendesak aparat penegak hukum usut tuntas kekerasan organisasi kampus di Unila, yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang mahasiswa.
  • Pihak kampus diduga terlibat dalam menutupi kasus dan melakukan intimidasi terhadap korban, serta tim investigasi bekerja secara tertutup.
  • Pelaku kekerasan di lingkup pendidikan dapat diancam dengan pidana 7-12 tahun, sementara LPSK didorong untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam dan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindakan kekerasan organisasi kampus terjadi di lingkungan pendidikan Universitas Lampung (Unila).

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, tidak ada alasan pembenar apapun terhadap kekerasan yang dilakukan oleh organisasi kampus dalam melakukan kaderisasi di lingkup pendidikan Unila

Editorial Team

Tonton lebih seru di