Tanggamus, IDN Times - Pria lansia 66 tahun ditangkap personel Satreskrim Polres Tanggamus lantaran merudapaksa anak tetangga rumahnya. Korban bocah masih duduk di bangku sekolah dasar.
Tersangka inisial BN (66), seorang petani warga Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Ia diringkus petugas saat berada di kediamannya, Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Ya, kami menangkap BN, pelaku telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman dikonfirmasi, Sabtu (1/6/2024).
