Bandar Lampung, IDN Times - Berkas perkara tiga orang penyelenggara lomba burung Merpati di Gudang Agen Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Mapolsek Telukbetung Selatan.
Ketiga warga Telukbetung Selatan masing-masing berinisial AS (42), WK (49) dan ES (40) itu, ditangkap aparat kepolisian awal Februari 2021, lantaran memicu kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemik COVID-19.
"Sampai detik ini, penyelidikan hingga penyidikan kasus sudah selesai dan dinyatakan P21. Perkara sudah selesai di Polsek Telukbetung Selatan, kini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan," ujar Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto, Selasa (23/6/2021).