Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Lagi, Hakim Larang Jurnalis Beritakan Materi Saksi Perkara Suap Unila

Lagi, Hakim Larang Jurnalis Beritakan Materi Saksi Perkara Suap Unila
Majelis hakim memimpin pemeriksaan saksi perkara suap PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (24/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang melarangan awak media memberitakan materi pemeriksaan saksi dalam proses persidangan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Selasa (24/1/2022).

Penyampaian tersebut dilontarkan Lingga Setiawan, selaku ketua majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Karomani sesaat sebelum persidangan dimulai di Ruang Bagir Manan.

"Ada satu yang perlu saya sampaikan, tolong jangan diberitakan tentang materi pemeriksaan saksi," ucap Lingga dari meja majelis hakim.

1. Sebut bakal pengaruhi keterangan saksi lain

Majelis hakim memimpin pemeriksaan saksi perkara suap PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (24/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Majelis hakim memimpin pemeriksaan saksi perkara suap PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (24/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurut Lingga, pemberitaan awak media terhadap pembahasan materi pemeriksaan saksi, itu dapat mempengaruhi saksi-saksi lain turut dihadirkan dan dimintai keterangan di muka persidangan.

"Karena kalau itu sampai diketahui saksi selanjutnya, akan mempengaruhi keterangan saksi-saksi selanjutnya ya," ucap ketua PN Tanjungkarang, Bandar Lampung tersebut.

2. Kegiatan peliputan harus menghubungi atau meminta izin Humas

PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sebelum menyampaikan pelarangan tersebut, Lingga juga sempat mengingatkan sejumlah jurnalis meliput akan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Menurutnya, setiap kegiatan peliputan agenda persidangan di pengadilan harus lebih dulu menghubungi atau meminta izin dengan pihak Humas.

"Terhadap awak media, sebagaimana kemarin sudah saya sampaikan Perman Nomor 2/2020, sebelum saudara meliput, saudara hubungi dulu humas ya, tapi sudahlah ini langsung saya izinkan," kata Lingga.

3. Teguran larangan telah terjadi dua kali

Majelis hakim memimpin pemeriksaan saksi perkara suap PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (24/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Majelis hakim memimpin pemeriksaan saksi perkara suap PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (24/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan catatan IDN Times, ungkapan Lingga Setiawan melarang jurnalis memberitakan materi pemeriksaan saksi persidangan korupsi menjerat tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri itu terhitung telah diutarakan sebanyak dua kali.

Peristiwa senada pertama terjadi pada pekan lalu, tepatnya 17 Januari 2023. Waktu itu, mulanya Lingga menegur jurnalis bernama Muhammad Arief tengah mengambil video saat pemeriksaan saksi saat itu duduk di bangku depan.

Alhasil, Lingga Setiawan pun menghentikan sementara proses persidangan dan mengingatkan jurnalis peliput lainnya terhadap aturan-aturan sebagai dimaksudnya dalam Perma Nomor 2 Tahun 2020.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Hari Lahir Pancasila, Pangdam Radin Inten: Indonesia Bukti Keberagaman

01 Jun 2026, 19:02 WIBNews