Kurir Sabu Coba Kabur Saat Ditangkap, Ternyata Residivis Asusila

Pringsewu, IDN Times - Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap terduga kurir narkotika jenis sabu berinisial ST (33) warga Pekon Sukoharjo IV, kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba AKP, Khairul Yassin Ariga, menjelaskan, ST, ditangkap polisi saat mengantarkan narkotika jenis sabu di areal lapangan futsal berlokasi di Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Polisi sempat kejar-kejaran dengan tersangka

Khairul mengatakan, sebelum ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri dari sergapan polisi. Tersangka juga tepergok membuang sebuah bungkusan diduga berisi narkotika ke tepi jalan. Tak hanya itu, ST juga kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong.
“Sebelum tertangkap, polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka. Tersangka berhasil diamankan polisi setelah terjatuh saat pengejaran,” ungkap kasat narkoba, Rabu (30/3/2022).
Keluarkan tembakan peringatan ke udara

Khairul melanjutkan, mengetahui tersangka membawa senjata berbahaya, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara agar tersangka berhenti dan tidak melawan petugas. ”Setelah kita lepaskan tembakan peringatan, tersangka kemudian terjatuh dan langsung dilakukan penangkapan,” terangnya
Dalam proses interogasi, tersangka ST berstatus residivis dalam kasus asusila tersebut, mengakui bahwa bungkusan dibuang tersebut adalah narkotika jenis sabu pesanan salah satu rekannya yang sedang dalam penyelidikan polisi.
“Bisnis jual beli sabu sudah dilakoni tersangka sejak tiga tahun yang lalu, selain menjadi kurir, tersangka juga berperan sebagai pemakai sabu,” ungkap Khairul.
Sabu dibungkus uang kertas Rp.2000

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti 1 buah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu 0,23 gram terbungkus uang kertas pecahan Rp2.000 serta satu bilah senjata tajam jenis rencong, dibawa ke Mapolres Pringsewu
”Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Khairul.