Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (10/6/2021).
Penyitaan itu, meliputi tanah dan bangunan tersebar di lima titik Kota Bandar Lampung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan kabar kegiatan tersebut. Ia menyebut ini merupakan pelaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.
"Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan terpidana II Raden Syahrial Alias Ami. (KPK) melakukan penyitaan beberapa aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti," ujarnya, saat dikonfirmasi IDN Times via WhatsApp, Kamis (10/7/2021).