Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meladeni gugatan diajukan mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Itu terkait penyitaan sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi tersebut, guna membayar hukuman uang pengganti.
"Terkait gugatan Mantan Bupati Lampung Utara, KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud (penyitaan aset)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada IDN Times, Jumat (28/8/2021).