Bandar Lampung, IDN Times - Satgas Eksesusi dan Pengelola Barang Bukti Direktorat Labuksi KPK mengeksekusi salah satu aset terpidana mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Aset dimaksud berupa gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) berada di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Jaksa Eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu mengatakan, kedatangan lembaga antirasuah ke gedung setempat, guna melakukan eksekusi dan menilai nominal aset untuk mengganti pembayaran pidana kerugian negara diakibatkan terpidana Karomani.
"Kami di sini untuk menilai aset yang disita dan gedung LNC ini ditaksir lebih dari 2,5 miliar, tapi hasil taksirannya menunggu 15 hari kerja. Baru nanti dilelang," ujarnya saat ditemui di gedung LNC, Senin (26/6/2023).
