Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Rampas Gedung LNC Milik Eks Rektor Unila, Sisa Kerugian Rp1,5 M!
Kegiatan eksekusi sita aset terpidana Karomani berupa gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Satgas Eksesusi dan Pengelola Barang Bukti Direktorat Labuksi KPK mengeksekusi salah satu aset terpidana mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Aset dimaksud berupa gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) berada di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Jaksa Eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu mengatakan, kedatangan lembaga antirasuah ke gedung setempat, guna melakukan eksekusi dan menilai nominal aset untuk mengganti pembayaran pidana kerugian negara diakibatkan terpidana Karomani.

"Kami di sini untuk menilai aset yang disita dan gedung LNC ini ditaksir lebih dari 2,5 miliar, tapi hasil taksirannya menunggu 15 hari kerja. Baru nanti dilelang," ujarnya saat ditemui di gedung LNC, Senin (26/6/2023).

1. Eksekusi sita meliputi gedung LNC, tanah, beserta isinya

Kegiatan eksekusi sita aset terpidana Karomani berupa gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Leo, eksekusi aset disita dari gedung LNC berupa bangunan, tanah, dan berikut segala bentuk isi dalam gedung. Selain itu, pihaknya juga telah menyita dan mengamankan aset berbentuk emas milik Karomani.

"Jadi emas yang disita sebelumnya, ini akan dilelang dulu. Baru kerugian sisanya akan ditutupi dengan hasil lelang dari gedung LNC," imbuh dia.

Bila hasil lelang gedung LNC tersebut melebihi dari nominal uang pengganti kerugian negara, maka sisanya akan dipulangkan ke terpidana. "Kalau nanti pak Karomani mau mengganti sisa kerugian negara dengan tabungan, maka gedung LNC tidak jadi disita," sambungnya.

2. Sisa kerugian negara wajib dibayar Karomani Rp1,5 miliar

Kegiatan eksekusi sita aset terpidana Karomani berupa gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam penanganan perkara pascaputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Leo menyebutkan, pihaknya telah menyita uang dari tangan Karomani sejumlah Rp4,5 miliar dan 10 ribu dollar Singapura.

Termasuk kepemilikan emas batangan ditaksir berjumlah Rp2 miliar, sehingga total sisa kerugian keuangan negera yang harus dibayarkan Rp8,07 miliar sebagaimana sesuai amar keputusan.

"Dari semua aset yang disita, kerugian negara yang tersisa dan harus dibayar terpidana Karomani tersisa 1,5 miliar rupiah," ungkap Leo.

3. Sisa penjualan gedung LNC akan dipulangkan ke Karomani

https://tirta.co/2023/06/26/mantan-ketua-psi-bandar-lampung-pindah-ke-partai-ppp/

Menyikapi kegiatan eksekusi aset tersebut, Penasihat Hukum Karomani, Sukarmin turut mendampingi petugas KPK ke gedung LNC membenarkan, kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan pembayaran pidana kerugian keuangan negara dibebankan kepada sang klien.

"Nanti, ini akan dihitung oleh pihak KPKNL berapa taksiran harganya mulai dari tanah, gedung dan isi di dalam Gedung LNC," imbuhnya.

Selanjutnya hasil taksiran tersebut akan ditetapkan sebagai nilai pagu dan dilelang untuk menutupi sisa kerugian negara. "Seandainya hasil lelang ini lebih, maka akan dikembalikan ke pak Karomani. Estimasi sisanya sekitar Rp1,5 miliaran. Tidak ada aset lain, ini sesuai amar putusan persidangan," tandas dia.

Editorial Team

Related Article