Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi, itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi gratifikasi tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara alias ATM, di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) 2015-2019.
Tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi sebanyak 5 orang, di antaranya yaitu Kepala BPKAD Lampung Utara, Desyadi dan Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Gunaido Uthama.
"Hari ini penyidikan perkara terkait dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 sampai 2019 untuk tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Senin (25/10/2021).