Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merampungkan proses penyidikan tersangka korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Prof Karomani dan kawan-kawan.
Teranyar, Tim Penyidik KPK RI telah selesai melaksanakan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa KPK.
"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Tim Jaksa atas isi dari berkas perkara, penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri kepada IDN Times, Sabtu (17/12/2022).