Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil Kepala Bidang Pajak Badanh Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan 5 penagih UPT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Senin (29/9/2022).
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra A mengatakan, pemanggilan tersebut terkait agenda pemeriksaan saksi menyangkut kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021.
"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," ujarnya saat dimintai keterangan.