Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menjadwalkan persidangan ketiga terdakwa kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 mulai Selasa (10/1/2023).
Ketiga terdakwa masing-masing Rektor Unila nonaktif, Prof Kanomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Prof Heryandi; dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
"Bener, jadwal dan pimpinan majelis hakim bagi ketiga terdakwa sudah keluar dan akan mulai disidang Selasa ( 10 Januari 2023) pekan depan," ujar Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Hendro Wicaksono saat dimintai keterangan, Kamis (5/1/2023).
