Berkas Perkara dan Dakwaan Karomani Cs Dilimpahkan ke PN Tanjungkarang

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga tersangka kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) ke PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Rektor Unila nonaktif, Prof Kanomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Prof Heryandi; dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
Pantauan IDN Times, tim JPU KPK tiba di pengadilan setempat sekitar pukul 11.47 WIB. Kedatangan penuntut berjumlah 3 orang tersebut, guna mendaftarkan perkara korupsi tengah menjerat Karomani dan kawan-kawan agar segera dipersidangan.
Tim penuntut terlihat menyeret 2 buah koper warna biru berisikan berkas perkara dan surat dakwaan ketiga tersangka. Itu langsung diserahkan ke petugas bagian layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
1. Masih proses verifikasi kelengkapan, penunjukan majelis dan jadwal sidang paling lambat satu minggu

Humas PN Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ketiga tersangka tersebut.
Menurutnya, petugas masih melakukan pemeriksaan verifikasi terhadap kelengkapan berkas perkara maupun surat dakwaan masing-masing tersangka. Kemudian nanti baru dilakukan tahap penunjukan majelis hakim dan agenda persidangan.
"Sudah diterima ini masih proses verifikasi kelengkapan berkas. Jadi sedang kami cek, andai ini sudah lengkap, kurang lebih satu minggu sudah penentuan hari sidang," ucapnya saat dimintai keterangan.
2. Persidangan memungkinkan dipimpin 5 majelis hakim

Terkait penunjukan majelis hakim persidangan terhadap ketiga tersangka, Dedi menyebutkan, itu merupakan wewenang mutlak prerogatif Ketua PN Tipikor Tanjungkarang dan hasilnya bakal diumumkan melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Lebih lanjut ia menyampaikan, persidangan perkara tersebut juga tidak menutup kemungkinan bakal dipimpin 5 majelis hakim sekaligus. Mengingat, kasus korupsi tersebut tergolong cukup menarik perhatian publik.
"Kembali lagi, itu hak prerogatif dari pada ketua pengadilan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, bisa saja hakimnya 5 dan apakah nanti satu majelis hakim atau tidak, nanti resminya dilihat di SIPP," ucap Dedi.
3. Berkas perkara dan surat dakwaan ketiga tersangka dibuat splitsing

Sementara salah satu tim JPU KPK menyampaikan, berkas perkara dan surat dakwaan ketiga tersangka dibuat secara tepisah atau splitsing.
"Untuk tersangka Karomani kami buat tunggal dan Heryandi bersama M Basri digabung," tandasnya saat proses pendaftaran perkara di depan bagian PTSP PN Tipikor Tanjungkarang.



















