Korupsi Proyek Dinding Sungai di Pesibar Jerat Tersangka Baru, Pejabat PPK

Intinya sih...
Tersangka baru MM gagal menjalankan tugas pengawasan proyek DPT, menyebabkan kerugian negara Rp314 juta.
Kualitas bangunan vital diragukan akibat pengawasan lemah dan manipulasi pelaksanaan proyek.
Proses hukum terus berlanjut, Kejaksaan memastikan integritas dalam pengelolaan anggaran publik harus dijaga dengan transparan.
Lampung Barat, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menjerat tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di aliran Sungai Way Ngison Lunik, Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Tersangka baru berinisial MM merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan proyek tersebut. Ia menyusul tersangka sebelumnya AKH, selaku pelaksana proyek lapangan.
"Sebagai pejabat yang bertanggung jawab mengawasi proyek, MM gagal menjalankan tugasnya dengan baik. Akibat kelalaiannya, negara mengalami kerugian dan kualitas bangunan vital pun menurun,” ujar Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, Selasa (24/6/2025).
1. Rugikan negara Rp314 juta
Dalam perkara ini, Ferdy mengungkapkan, kedua tersangka telah diamankan diduga kuat gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian kontrak pekerjaan, sehingga berujung penyimpangan teknis dan kerugian keuangan negara mencapai Rp314 juta.
"Hasil pengembangan penyidikan kedua tersangka diduga memanipulasi pekerjaan dan pengurangan spesifikasi teknis," ucapnya.
2. Bangunan vital, kualitas diragukan
Ferdy menyampaikan, dinding penahan tanah dibangun pada 2022 ini seharusnya menjadi infrastruktur pelindung terhadap potensi longsor atau kerusakan lingkungan di wilayah aliran sungai. Namun akibat pengawasan lemah dan manipulasi pelaksanaan proyek, kekuatan bangunan patut dipertanyakan.
“Ini bukan hanya soal uang negara yang hilang. Tapi dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat jika bangunan tersebut gagal menjalankan fungsinya,” kata Ferdy.
3. Penyidikan masih berlanjut
Ferdy menambahkan, Kejari Lampung Barat memastikan proses hukum akan terus bergulir dan membuka kemungkinan adanya pihak lain terlibat. Penyidikan lanjutan sedang dilakukan untuk menggali peran, serta dan tanggung jawab pejabat lain dalam proyek tersebut.
Olehnya, kejaksaan juga mengimbau seluruh pelaksana proyek dan pejabat negara untuk tidak bermain-main dengan anggaran publik. Sebab, integritas dalam menjalankan amanat merupakan harga mati dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan dengan transparan. Penyelewengan dana publik tidak akan ditoleransi,” tegasnya.