Eks Kadisnaker Menang Praperadilan Kasus Korupsi KONI, Gubernur Lampung Irit Bicara

- Gubernur Lampung belum menerima laporan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi KONI
- Kejati Lampung masih menunggu salinan lengkap putusan praperadilan
- Kejati Lampung akan mempelajari dan menghormati putusan praperadilan dalam kasus korupsi KONI
Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memilih irit berkomentar ihwal dikabulkannya gugatan praperadilan diajukan Agus Nompitu dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Mirza, sapaan akrabnya, mengaku belum menerima spesifik laporan terkait perkembangan kasus menjerat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung tersebut. "Dibatalkan ya? Saya belum dapat laporannya," ujar Mirza dimintai keterangan pascamelantik sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Lampung, Jumat (20/6/2025).
1. Belum terima laporan

Disinggung ihwal status Agus Nompitu sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung, Mirza kembali menyebut masih harus berkoordinasi soal perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Saya cek ya, saya belum dapat laporannya," imbuhnya.
2. Kejati Lampung masih tunggu salinan lengkap putusan

Terkait putusan sidang praperadilan tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya kini masih menunggu salinan putusan persidangan tersebut.
"Setahu saya kita belum terima, tapi nanti kita tanyakan lagi ke penyidik, apakah sudah terima salinan lengkapnya," kata dia.
3. Hormati dan bakal pelajari putusan

Ihwal tindak lanjut kejaksaan menyikapi putusan praperadilan ini, Ricky menyampaikan, penyidik bakal mempelajari lebih lanjut guna menyoal dan mendalami hasil putusan perkara korupsi disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2,5 miliar tersebut.
Meski demikian, Kejati Lampung tetap menghargai dan menghormati terhadap putusan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. "Ya, jelas kita akan pelajari kenapa yang kedua (upaya praperadilan) ini dikabulkan, yang jelas kita akan pelajari dulu," imbuh Kasi Penkum.