Ketua Bawaslu Mesuji DC dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Kejari Mesuji. (Dok. Kejari Mesuji).
Rizka menambahkan, perbuatan tersangka DC dalam perkara korupsi ini telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, atau Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DC selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Way Hui, Bandar Lampung. Ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," tegas Kasi Pidsus.