Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim memvonis dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (9/6/2022).
Kedua terdakwa masing-masing Kepala Kampung Bumi Sari Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang Andi Hajar dan Bendahara Kampung Suryatin. Mereka dijatuhkan vonis berbeda oleh sang majelis hakim.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa," ujar Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, Kamis (9/6/2022).