Tulang Bawang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menahan dan menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana pelaksanaan pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kampung Duto Yusomulyo, Kecamatan Rawapitu,
Kedua tersangka Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah Tulang Bawang Lampung yakni, Sutari Marsono dan Operator Yayasan PKBM Rawa Indah, Sunarto.
"Ya, tim Penyidik Bidang Pidsus telah menetapkan tersangka berinisial SM selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah dan S selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah dalam perkara korupsi PKBM Rawa Indah periode 2022-2023,'' ujar Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang, Ali Habib menyampaikan keterangan, Sabtu (26/7/2025).