Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perkosa Usai Mati Lemas, Kronologi Pria Bunuh Bocah 10 Tahun di Tuba

IMG_20250725_144909.jpg
Tersangka Hari, pria membunuh dan memperkosa bocah perempuan 10 tahun di Kabupaten Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa).
Intinya sih...
  • Tersangka racuni gorengan dan cekik korban
  • Tawari makanan, lalu cekik dan tekan leher korban hingga mati lemas, lalu disetubuhi
  • Polisi masih dalami keterangan tersangka

Tulang Bawang, IDN Times - Maryanto alias Hari, tersangka pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan berinisial RAZ (10) di Kabupaten Tulang Bawang diduga sempat meracuni hingga memerkosa korban sebanyak dua kali usai mati lemas.

Peristiwa keji tersebut berlangsung di salah satu kamar bedeng PT Indo Lampung Perkasa (ILP) terletak di Gedung Meneng, Minggu (22/6/2025). Hari kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

"Kejadian bermula saat tersangka ini bangun tidur, setelah itu memasak nasi di dapur bedeng miliknya," ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

1. Tawari korban makan gorengan

Ilustrasi beragam jenis gorengan (vecteezy.com/Priyo Sanyoto)
Ilustrasi beragam jenis gorengan (vecteezy.com/Priyo Sanyoto)

Di sela-sela aktivitas tersebut, Yuliansyah melanjutkan, tersangka Hari sempat keluar dari rumah bedeng dan memanaskan sepeda motornya. Di momen tersebut, pria ini melihat korban RAZ sedang berada di sebuah sumur terbuka tak jauh dari lokasi kejadian.

Alhasil, ia memanggil korban dengan menawari makanan gorengan, mendengar itu RAZ menghampiri tersangka sedang berada di depan kamar bedengnya.

"Tersangka ini menawarkan gorengan yang sedang dipegangnya di dalam sebuah plastik dan korban mengambil dua buah gorengan, namun saat hendak dimakan korban melihat ada sebuah gorengan yang terbungkus plastik berada di dalam bagasi bawah jok motor tersangka," ungkapnya.

Dikarenakan jok motor tersangka tidak terkunci rapat, korban meletakkan dua buah gorengan sebelumnya dan mengambil gorengan berada di dalam bagasi jok motor tersangka.

"Korban ini disebut tersangka memakan sepotong dari gorengan yang kuat diduga sudah diracun oleh tersangka dari bawah jok motor," lanjut dia.

2. Cekik dan tekan leher korban

IMG_20250725_144706.jpg
Tersangka Hari, pria membunuh dan memperkosa bocah perempuan 10 tahun di Kabupaten Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa).

Pascamenyantap sepotong gorengan jenis bakwan tersebut, Yuliansyah melanjutkan, korban merasakan keanehan di area tenggorokannya. Kemudian tersangka membopong tubuh korban masuk ke dalam kamar bedengnya dan digeletakkan di atas alas tikar.

"Dari pengakuan pelaku, saat itu mulut korban sudah mengeluarkan busa dan saat digeletakkan ini muncul niat pelaku untuk menghilangkan nyawa korban untuk disetubuhi," bebernya.

Alhasil, tersangka mencekik leher korban dengan keras menggunakan kedua tangannya. Lalu menekan bagian leher RAZ menggunakan kedua ibu jari tangannya hingga bocah tersebu meronta-ronta. "Atas tindakannya ini, korban tidak lama berhenti bergerak dan sekujur tubuhnya terasa dingin," lanjut dia.

3. Disetubuhi diduga setelah korban mati lemas

IMG_20250623_134015.jpg
Penemuan jasad korban RAZ di kamar mess PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Tulang Bawang. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Dalam kondisi korban diduga mati lemas tersebut, tersangka Hari segera melucuti seluruh pakaiannya dan korban. Tak butuh waktu lama, pria ini menyetubuhi korban hingga alat vitalnya mengeluarkan banyak darah.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka Hari sempat keluar dari bedeng dan mencuci muka dengan air dalam ember dan masuk kembali di dalam kamar tersebut. Di momen ini, tersangka kembali menghampiri tubuh korban dan merudapaksa anak tersebut kedua kalinya.

"Setelah aksinya ini, tersangka keluar mengunci bedengnya dengan gembok dan menggiring motor ke arah bedeng rekannya untuk meminta minyak pertalite dan kerupuk, sebelum akhirnya melarikan diri," urai Kapolres.

4. Polisi masih dalami keterangan tersangka

IMG_20250725_131157.jpg
Tersangka Hari, pembunuh dan pemerkosa bocah perempuan 10 tahun di Kabupaten Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa).

Yuliansyah menegaskan, rangkaian kronologi saat peristiwa berlangsung ini merupakan keterangan tersangka Hari dan hasil serangkaian penyelidikan maupun penyidikan awal. Oleh karenanya, penyidik masih akan mendalami lebih lanjut perkara tersebut.

"Pada intinya kami masih melakukan pengembangan untuk mengumpulkan alat bukti yang lain dari perkara ini," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us