Pesisir Barat, IDN Times - Seorang siswi SMAN 1 Krui harus diberhentikan karena poin pelanggaran tidak pernah masuk sekolah. Itu akibat mengalami trauma hebat pascamengalami tindakan asusila semasa duduk di kelas 6 SD.
Korban inisal BO (18) warga Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Ia merupakan korban pemerkosaan pelaku Muhtadin (56), selaku Kepala Sekolah SD Cahaya Negeri.
"Benar, BO korban pemerkosaan, harus dikeluarkan dari sekolah SMAN 1 Krui karena poin pelanggarannya sudah maksimal. Disebabkan BO tidak pernah masuk sekolah," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan, Kamis (19/1/2023).
