Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Komplotan Perampok Bersenpi Sekap Keluarga di Lampung Timur Ditangkap!

Satreskrim Polres Lampung Timur meringkus komplotan perampok sempat menyekap dan menganiaya satu anggota keluarga di Desa Braja Harjosari. (Dok. Polres Lampung Timur).

Lampung Timur, IDN Times - Satreskrim Polres Lampung Timur meringkus komplotan perampok sempat menyekap dan menganiaya satu anggota keluarga di Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.

Para komplotan berhasil diamankan inisal BS (37) warga Kecamatan Labuhan Ratu, IM (31) dan SA (41) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

“Kawanan pelaku berjumlah 4 orang, satu lainnya masih dilakukan pengejaran oleh petugas," Kapolres Lampung Timur, M Rizal Muchtar, Selasa (28/2/2023).

1. Dua tersangka menerima tindakan tegas dan terukur

Satreskrim Polres Lampung Timur meringkus komplotan perampok sempat menyekap dan menganiaya satu anggota keluarga di Desa Braja Harjosari. (Dok. Polres Lampung Timur).

Dalam proses penangkapan tersebut, Rizal mengungkapkan, dua dari tiga perampok terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur. Itu karena sempat berupaya melarikan diri dan melawan hendak ditangkap

Selain para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor, uang tunai ratusan ribu rupiah, 3 kotak telepon genggam, dan 1 kain.

"Seluruh barang bukti dan para tersangka sudah ditahan, untuk segera melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut," ungkap dia.

2. Keluarga korban sempat diikat dan diancam menggunakan senjata api

Ilustrasi penembakan (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan data pihak kepolisian, Rizal menjelaskan, peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus perampokan itu menimpa keluarga MH (50) warga Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, Jumat (24/2/2023).

Kawanan pelaku berjumlah 4 orang, menggunakan alat diduga senjata api dan langsung masuk melalui pintu depan rumah sekitar pukul 02.30 WIB.

"Mereka ini mengancam, menganiaya, bahkan sempat mengikat korban dan keluarga korban. Baru kemudian menggasak uang tunai sekitar 50 juta rupiah dan 3 unit telepon genggam," kata kapolres.

3. Diancam 9 tahun penjara

Satreskrim Polres Lampung Timur meringkus komplotan perampok sempat menyekap dan menganiaya satu anggota keluarga di Desa Braja Harjosari. (Dok. Polres Lampung Timur).

Rizal menambahkan, kepolisian menerima laporan korban langsung mengolah TKP dan mulai melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya menciduk komplotan tersebut, Minggu (26/2/2023). Ketiganya langsung digiring dan ditahan di Mapolres Lampung Timur.

"Para tersangka dikenakan Pasal 365, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun," tandas kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us