Komika Aulia Rakhman Minta Lepas Dakwaan dan Tuntutan Penistaan Agama

- Komika Aulia Rakhman meminta dibebaskan dari dakwaan penistaan agama dalam sidang di PN Tanjungkarang.
- Aulia Rakhman didakwa melanggar Pasal 156 KUHP saat menyampaikan materi stand up comedy dalam acara "Desak Anies" di Bandar Lampung.
- Penasihat hukum Aulia menyertakan klarifikasi dan permohonan maaf yang diunggah oleh Aulia terkait peristiwa tersebut.
Bandar Lampung, IDN Times - Komika asal Lampung, Aulia Rakhman meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan atas perkara dugaan penistaan agama.
Permohonan itu disampaikan terdakwa komika Aulia Rakhman melalui tim penasihat hukumnya saat membacakan nota pembelaan dalam sidang agenda Pledoi, Senin (3/5/202).
"Pada intinya, kami meminta majelis agar dakwaan dan tuntutan (ditujukan kepada Aulia Rakhman) dari jaksa dilepaskan," ujar Penasihat Hukum Aulia, Ahmad Khudori dimintai keterangan pascapersidangan.
1. Kekeh sebut peristiwa hukum bagian dari tindak pidana Pemilu

Permohonan tersebut dikatakan bukan tanpa alasan, melainkan sebagaimana keterangan saksi ahli menyatakan, perbuatan terdakwa Aulia Rakhman dalam perkara ini merupakan bagian pidana khusus yakni, tindak pidana Pemilu.
Diketahui, Aulia Rakhman didakwa dan dituntut melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penistaan agama saat menyampaikan materi stand up comedy dalam acara "Desak Anies" di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).
"Dikarenakan rentetan peristiwanya (perkara menjerat Aulia Rakhman) saat mengisi stand up comedy, itu saat mengisi kegiatan kampanye," ungkap dia.
2. Aulia Rakhman minta pengurangan hukuman

Lebih lanjut dalam sidang agenda pembacaan pembelaan ini, Ahmad Khudori menyampaikan, pihaknya turut menyertakan fakta di muka persidangan, terdakwa Aulia Rakhman telah membuat dan mengunggah video klarifikasi hingga permohonan atas peristiwa tersebut.
" Ada fakta juga sudah disampaikan di persidangan, terkait video diunggah oleh Aulia Rakhman terkait dengan klarifikasi dan permohonan maaf," ucapnya.
Serupa dikatakan Aulia Rakhman saat ditemui awak media saat meninggal ruang sidang. "Pengurangan saja, pengurangan hukuman," singkatnya seraya berjalan ke ruang tunggu tahanan PN Tanjungkarang.
3. Jaksa bakal tanggapi isi pledoi terdakwa

Terkait nota pembelaan terdakwa, JPU Kejari Bandar Lampung, Kandra Buana menyampaikan kepada majelis hakim bakal menanggapi secara tertulis atas isi pledoi Aulia Rakhman.
"Kami akan menanggapi pledoi terdakwa Yang Mulia," tandasnya.
Pascamendengar isi pledoi terdakwa, majelis hakim menunda dan menjadwalkan kembali agenda sidang tanggapan penuntut umum pada, Selasa (4/6/2024).