Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung akan segera mengeksekusi sanksi pemberhentian jabatan terhadap Irwansyah sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. Proses eksekusi itu paling lambat dijadwalkan terlaksana tujuh hari kedepan.
Keputusan itu menindaklanjuti hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Rabu (15/2/2023). Irwansyah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Kami diberi waktu paling lambat 7 hari, untuk mengeksekusi putusan DKPP tersebut. Maka kami akan segera memanggil anggota Bawaslu Pesibar dalam rapat pleno di Bawaslu Lampung," ujar Kordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri, Kamis (16/2/2023).