Bandar Lampung, IDN Times - KAI Divre IV Tanjungkarang menginformasikan kepada seluruh pelanggan ihwal pembatalan tiket kini hanya dapat dilakukan secara offline melalui loket layanan di stasiun-stasiun.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai 23 Mei 2025 bagi pemilik tiket kereta Kuala Stabas dan Rajabasa. Selain itu, tiket kereta api (KA) ini pula tidak dapat dilakukan perubahan jadwal.
"Pelanggan yang ingin melakukan pembatalan tiket dimohon untuk datang langsung ke loket pembatalan dengan membawa tiket atau bukti pemesanan baik cetak maupun digital, identitas diri yang sesuai dengan data pada tiket, serta dokumen pendukung lainnya jika diperlukan," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).